TNI Usut Kasus Andri Yunus: Proses Hukum, Kontroversi dan Tuntutan Transparansi

andri yunus

choleray – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andri

Yunus, terus berlangsung dinamis dan menjadi sorotan publik, penegak hukum, institusi HAM, serta masyarakat luas di Indonesia. Kasus yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat, kini memasuki fase penyidikan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah empat prajurit ditetapkan sebagai tersangka, namun prosesnya tidak lepas dari kritik dan tuntutan agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil.

Kronologi Insiden dan Penetapan Tersangka

andri yunus

Insiden penyiraman cairan korosif atau air keras terjadi pada malam hari saat Andri Yunus sedang berjalan setelah kegiatan diskusi. Cairan tersebut mengenai wajah, leher, dan bagian tubuh lainnya, mengakibatkan luka bakar serius dan gangguan penglihatan sementara pada mata kanan korban. Andrie kemudian dilarikan ke RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk perawatan intensif.

Setelah penyelidikan awal oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, kasus kemudian dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena terduga pelaku merupakan oknum anggota TNI. Pada akhir Maret 2026, empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya Guntur, yakni dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Proses Hukum di Lingkungan TNI

Pada 7 April 2026, TNI menyatakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti telah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) II‑07 Jakarta untuk pemeriksaan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum persidangan di Pengadilan Militer II‑08 Jakarta. TNI menegaskan ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum internal terhadap anggotanya.

Puspom TNI dan Kepala Pusat Penerangan TNI memandang proses ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam institusi, sebagai wujud profesionalisme dalam menindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer.

Namun, keputusan untuk membawa perkara ini ke peradilan militer menjadi sumber perdebatan besar di banyak kalangan karena korban adalah warga sipil dan tindakan ini dipandang sebagai tindak pidana umum.

Kritik dan Penolakan terhadap Peradilan Militer

Mosi Tidak Percaya dari Korban

Andri Yunus secara resmi menyampaikan “mosi tidak percaya” terhadap mekanisme peradilan militer yang akan digunakan untuk mengadili perkara ini. Dalam surat yang dibacakan dalam jumpa pers, Andrie menilai peradilan militer berpotensi menjadi arena impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM dan tidak menghormati prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law).

Atas dasar itu, ia mendesak agar perkara ini dialihkan ke peradilan umum, di mana semua warga negara harus diperlakukan sama tanpa memperhatikan latar belakang institusinya.

Tuntutan Hukum Lebih Berat dan Laporan Ulang ke Bareskrim

Selain penolakan terhadap proses militer, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus ini kembali ke Bareskrim Polri dengan laporan tipe B, yang merupakan laporan langsung dari korban. Laporan ini mencakup dugaan pembunuhan berencana dan tindakan terorisme terhadap korban, serta permintaan agar penyidikan dilakukan secara terbuka dan independen.

TAUD juga menyatakan adanya indikasi keterlibatan lebih banyak pelaku bukan hanya empat orang dan menyerahkan bukti temuan investigasi kepada polisi, meskipun mereka belum merinci bukti tersebut secara publik demi kelancaran proses hukum.

Temuan Komnas HAM & Desakan Transparansi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut aktif menanggapi kasus ini. Lembaga ini telah menyurati pihak TNI untuk mendapatkan akses langsung dalam pemeriksaan terhadap empat tersangka, dengan tujuan mendalami fakta dan memperkuat data yang dikumpulkan dari berbagai pihak.

Lebih jauh, Komnas HAM menyampaikan bahwa temuan mereka menunjukkan jumlah pelaku dalam serangan tersebut kemungkinan lebih dari empat orang, dengan dugaan keterlibatan pihak sipil atau jaringan lebih luas, hal yang menambah kompleksitas kasus ini dan memunculkan kebutuhan pengusutan lebih mendalam.

Reaksi Akademisi, Aktivis & Publik

Kasus ini juga memicu reaksi dan solidaritas dari berbagai unsur masyarakat:

  • Aksi mahasiswa dan masyarakat sipil digelar di berbagai kota menuntut penyelidikan tuntas dan penegakan hukum yang transparan, termasuk demonstrasi di depan markas TNI di Kalimantan yang menuntut agar kasus ini tidak berhenti di panggung militer semata.
  • Tokoh publik seperti Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, menyuarakan kekhawatiran bahwa tanpa Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen, pengusutan kasus ini bisa dilakukan “sekadarnya” dan tidak menggali aktor intelektual di balik serangan itu.

Para aktivis dan pegiat HAM mengkritik bahwa tindakan ini bukan hanya serangan terhadap seseorang saja, tetapi juga bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM dan gerakan sipil di Indonesia.

Tantangan Penegakan Hukum dan Dampaknya

Kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus menjadi ujian besar terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya ketika pelaku berasal dari institusi dengan mekanisme penegakan hukum sendiri, yaitu TNI. Perdebatan mengenai apakah perkara pidana umum tersebut idealnya harus diproses melalui peradilan umum mencerminkan kekhawatiran publik terhadap potensi impunitas apabila hanya melalui peradilan militer.

Apalagi dengan dugaan indikasi keterlibatan lebih dari empat orang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, kasus ini bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.

Kesimpulan

Kasus TNI usut penyiraman air keras terhadap Andri Yunus menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia ketika melibatkan anggota aparat negara. Proses penyidikan yang cepat dan penyerahan berkas kasus ke peradilan militer membuat banyak pihak mempertanyakan independensi dan transparansi penanganan kasus. Seruan untuk pemeriksaan lebih terbuka, pengalihan ke peradilan umum, dan pembentukan TGPF independen terus bergema di ruang publik.

Kasus ini bukan hanya mengenai peristiwa kriminal semata, tetapi juga menyentuh nilai‑nilai dasar supremasi hukum, HAM, dan akuntabilitas negara, yang kini menjadi fokus utama berbagai elemen masyarakat dan lembaga HAM nasional.

Share via
Copy link