Danantara Resmi Beli Saham Ojol, Potongan Driver Turun Jadi 8 Persen

Danantara resmi beli saham ojol adalah langkah pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengakuisisi sebagian saham perusahaan aplikator transportasi online — dengan tujuan utama memangkas potongan komisi driver dari 10–20 persen menjadi maksimal 8 persen, sesuai Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Fakta kunci kebijakan ini:

  1. Perpres 27/2026 — ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 di peringatan Hari Buruh (May Day), Monas Jakarta
  2. Potongan aplikatorturun dari rata-rata 20 persen menjadi maksimal 8 persen
  3. Bagi hasil drivernaik dari sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen dari setiap order
  4. Perlindungan sosial — driver wajib mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan BPJS Kesehatan
  5. Danantara masuk — sudah mengakuisisi sebagian saham beberapa aplikator ojol

Apa Itu Danantara dan Mengapa Beli Saham Ojol?

Danantara Resmi Beli Saham Ojol, Potongan Driver Turun Jadi 8 Persen

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) adalah instrumen investasi negara yang kini masuk ke sektor transportasi online — langkah strategis yang memberi pemerintah Indonesia kewenangan langsung mengatur kebijakan komisi driver ojek online.

Selama bertahun-tahun, driver ojek online di Indonesia menanggung potongan komisi 10 hingga 20 persen dari setiap perjalanan. Angka itu dinilai memberatkan. Jutaan pengemudi yang mempertaruhkan keselamatan di jalanan hanya mendapat sekitar 80 persen dari pendapatan bruto.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi aliansi serikat buruh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 1 Mei 2026, mengonfirmasi bahwa Danantara sudah membeli saham sebagian aplikator ojol. Ia menegaskan langkah ini memungkinkan pemerintah mengontrol kebijakan dari dalam.

Dengan kepemilikan saham pemerintah di struktur aplikator, kebijakan bagi hasil dapat disesuaikan secara bertahap — bukan sekadar instruksi dari luar yang mudah diabaikan.

AspekSebelum Perpres 27/2026Setelah Perpres 27/2026
Potongan aplikator10–20 persenMaksimal 8 persen
Bagi hasil driver~80 persenMinimal 92 persen
Jaminan sosialTidak wajibWajib (JKK + BPJS Kesehatan)
Kepemilikan sahamSwasta penuhSebagian dimiliki Danantara

Key Takeaway: Danantara bukan sekadar regulator dari luar — melainkan pemegang saham yang duduk di dalam struktur perusahaan, sehingga kebijakan pro-driver dapat diterapkan lebih efektif.


Perpres Nomor 27 Tahun 2026: Isi dan Dampaknya

Danantara Resmi Beli Saham Ojol, Potongan Driver Turun Jadi 8 Persen

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online adalah regulasi yang mengubah secara fundamental relasi kerja antara driver ojol dan perusahaan aplikator di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani beleid ini tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, di hadapan ribuan buruh dan pengemudi ojek online yang berkumpul di Lapangan Monas, Jakarta. Momen itu langsung disambut sorak sorai massa.

Tiga Poin Utama Perpres 27/2026

1. Batas maksimal potongan aplikator: 8 persen

Seluruh platform transportasi online yang beroperasi di Indonesia — termasuk Gojek, Grab, dan lainnya — wajib membatasi potongan komisi maksimal 8 persen dari total pendapatan setiap perjalanan. Sebelumnya, rata-rata potongan berada di angka 20 persen.

2. Bagi hasil driver minimal 92 persen

Driver ojol kini berhak atas minimal 92 persen dari pendapatan kotor setiap order. Ini kenaikan signifikan dibanding skema lama yang membuat driver hanya menerima sekitar 80 persen.

3. Perlindungan sosial wajib

Perusahaan aplikator diwajibkan memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan BPJS Kesehatan kepada seluruh mitra pengemudi. Prabowo menegaskan: “Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan juga.”

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut regulasi ini sebagai kemenangan bersejarah bagi jutaan pengemudi — bahkan melampaui tuntutan awal komunitas driver yang semula mendorong potongan maksimal 10 persen.

Key Takeaway: Perpres 27/2026 bukan sekadar aturan angka — ia mengubah status quo ketenagakerjaan digital Indonesia yang selama ini berada di zona abu-abu.


Siapa yang Terdampak Kebijakan Ini?

Danantara Resmi Beli Saham Ojol, Potongan Driver Turun Jadi 8 Persen

Kebijakan potongan ojol 8 persen berdampak langsung pada empat kelompok besar dalam ekosistem transportasi online Indonesia.

Driver ojek online — kelompok paling diuntungkan. Estimasi kasar: dengan rata-rata order Rp 20.000–50.000 per perjalanan, penurunan potongan dari 20 persen ke 8 persen berarti driver berpotensi mendapat tambahan Rp 2.400–7.200 per order. Jika seorang driver rata-rata menyelesaikan 15–20 order per hari, kenaikan penghasilan harian bisa mencapai Rp 36.000–144.000.

Perusahaan aplikator (Gojek, Grab, dll.) — harus menyesuaikan model bisnis. Kedua raksasa ini sudah merespons secara resmi:

  • GoTo/Gojek melalui Direktur Utama Hans Patuwo menyatakan akan mematuhi Perpres 27/2026 dan sedang mengkaji detail implementasinya
  • Grab Indonesia melalui CEO Neneng Goenadi menghormati arahan Presiden dan menunggu penerbitan resmi Perpres sebelum mempelajari lebih lanjut

Penumpang/konsumen — dampak jangka pendek kemungkinan tarif stabil, namun ada risiko insentif dan promo berkurang karena margin aplikator menyempit.

Ekosistem digital Indonesia — sektor transportasi online berkontribusi pada sekitar 4 juta lapangan kerja. Kebijakan ini dinilai bisa menjadi model regulasi pro-driver bagi negara-negara Asia Tenggara lain yang menghadapi isu serupa.

KelompokDampak LangsungCatatan
Driver ojol+12–15% estimasi pendapatan harianBergantung volume order
Gojek (GoTo)Margin berkurang, perlu efisiensiSedang dikaji
Grab IndonesiaMargin berkurang, perlu efisiensiMenunggu Perpres resmi
PenumpangTarif kemungkinan stabilRisiko promo berkurang
Pemerintah/DanantaraKontrol kebijakan dari dalamSebagian saham dikuasai

Key Takeaway: Driver adalah pemenang utama — tapi model bisnis aplikator perlu adaptasi cepat agar keberlanjutan layanan tidak terganggu.


Cara Kerja Mekanisme Danantara Masuk ke Saham Ojol

Danantara beli saham ojol bukan sekadar aksi korporasi biasa — ini adalah intervensi strategis negara ke sektor ekonomi digital yang selama ini sepenuhnya dikuasai swasta.

Mekanismenya sederhana secara prinsip: dengan menjadi pemegang saham (bahkan minoritas) di perusahaan aplikator, pemerintah mendapat kursi dan suara dalam pengambilan keputusan bisnis. Kebijakan bagi hasil, struktur komisi, hingga standar perlindungan mitra bisa didorong dari dalam.

Dasco menjelaskan: “Karena ini aplikator sebagian sudah diambil oleh pemerintah, sehingga sistem kebijakan dan lain-lain akan disesuaikan secara perlahan tapi pasti, karena ini menyangkut sistem dan lain-lain.”

Kata kunci di sana: perlahan tapi pasti. Ini mengindikasikan implementasi tidak seketika — ada proses transisi yang diperlukan untuk menyesuaikan sistem teknologi, kontrak mitra, dan struktur pendapatan aplikator.

Proses Implementasi yang Diperkirakan

Belum ada jadwal resmi yang diumumkan pemerintah untuk penerapan penuh potongan 8 persen. Gojek dan Grab sama-sama masih dalam tahap pengkajian per 2 Mei 2026. Namun berdasarkan pola kebijakan serupa, proses implementasi biasanya membutuhkan 3–6 bulan sejak Perpres diterbitkan.

Key Takeaway: Danantara masuk bukan untuk mengambil alih penuh — tapi cukup untuk memiliki suara dalam kebijakan bagi hasil yang selama ini menjadi sumber konflik antara driver dan aplikator.


Data Nyata: Perbandingan Potongan Ojol Sebelum dan Sesudah Kebijakan

Berikut data aktual perbandingan skema komisi sebelum dan sesudah Perpres 27/2026 berdasarkan laporan media dan pernyataan resmi pejabat negara per 2 Mei 2026.

MetrikSebelum (Lama)Sesudah (Perpres 27/2026)Perubahan
Potongan aplikator10–20%Maks. 8%Turun 2–12 poin
Pendapatan driver~80%Min. 92%Naik ~12 poin
Jaminan sosialTidak wajibWajib (JKK + BPJS)Baru
Status kepemilikanSwasta 100%Sebagian DanantaraBerubah
Dasar hukumPermenhub (parsial)Perpres 27/2026Diperkuat

Estimasi dampak finansial per driver (asumsi rata-rata):

SkenarioPendapatan Per OrderPotongan Lama (20%)Potongan Baru (8%)Selisih
Order pendekRp 15.000Rp 3.000Rp 1.200+Rp 1.800
Order sedangRp 30.000Rp 6.000Rp 2.400+Rp 3.600
Order jauhRp 60.000Rp 12.000Rp 4.800+Rp 7.200

Catatan: Estimasi di atas menggunakan asumsi potongan sebelumnya 20%. Realisasi aktual bergantung pada jenis layanan, platform, dan implementasi masing-masing aplikator. Data diverifikasi 2 Mei 2026.

Key Takeaway: Pada skenario order sedang saja, driver berpotensi mendapat tambahan Rp 3.600 per order — setara kenaikan penghasilan harian Rp 54.000–72.000 untuk driver aktif 15–20 order per hari.


Baca Juga Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan


Respons Aplikator: Gojek dan Grab Bicara

Dua raksasa transportasi online Indonesia sama-sama memberikan respons hati-hati namun kooperatif terhadap kebijakan potongan 8 persen.

GoTo/Gojek — Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan pihaknya akan selalu mematuhi regulasi pemerintah. Ia menegaskan GoTo akan melakukan pengkajian mendalam untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan, serta berkoordinasi aktif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan.

Grab Indonesia — CEO Neneng Goenadi menyatakan Grab menghormati arahan Presiden. Namun Grab masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk mempelajari lebih lanjut detailnya. Neneng menegaskan: “Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Keduanya belum mengumumkan tanggal implementasi konkret. Ini wajar — penyesuaian sistem teknologi, algoritme tarif, dan kontrak mitra membutuhkan waktu. Yang penting dicatat: tidak ada satu pun dari keduanya yang secara terbuka menolak kebijakan ini.

Prabowo sendiri telah memberi peringatan keras: jika perusahaan ojol tidak mau mengikuti aturan potongan 8 persen, mereka bisa angkat kaki dari Indonesia.

Key Takeaway: Sikap kooperatif Gojek dan Grab menunjukkan kebijakan ini akan berjalan — pertanyaannya hanya soal kapan dan bagaimana transisinya, bukan apakah akan diterapkan.


Update Terbaru: Apa yang Terjadi Sekarang (2 Mei 2026)

Per tanggal artikel ini ditulis, 2 Mei 2026, perkembangan terkini adalah:

  • Perpres 27/2026 telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo pada 1 Mei 2026 di Monas, Jakarta
  • Danantara sudah masuk ke struktur kepemilikan saham sebagian aplikator ojol — dikonfirmasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
  • Gojek dan Grab masih dalam tahap pengkajian dan menunggu penerbitan resmi dokumen Perpres
  • Asosiasi driver Garda Indonesia menyambut kebijakan ini sebagai kemenangan bersejarah, bahkan melampaui tuntutan awal mereka (10 persen)
  • Tanggal efektif implementasi belum diumumkan secara resmi

FAQ

Apa itu Perpres 27 Tahun 2026?

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online adalah peraturan presiden yang ditandatangani Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026. Isinya mencakup pembatasan potongan aplikator ojol maksimal 8 persen, kewajiban bagi hasil minimal 92 persen untuk driver, serta jaminan sosial berupa JKK dan BPJS Kesehatan bagi mitra pengemudi transportasi online.

Kapan potongan ojol 8 persen mulai berlaku?

Per 2 Mei 2026, tanggal efektif implementasi belum diumumkan secara resmi. Gojek dan Grab masih dalam tahap pengkajian detail aturan. Pemerintah mengisyaratkan implementasi dilakukan secara bertahap. Pantau pengumuman resmi dari Kementerian Perhubungan dan aplikasi masing-masing platform.

Apakah Danantara benar-benar sudah beli saham Gojek atau Grab?

Berdasarkan pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 1 Mei 2026, Danantara sudah membeli sebagian saham sejumlah aplikator ojol — namun nama spesifik aplikator yang sahamnya dibeli tidak disebutkan secara resmi. Pembelian ini disebut sebagai langkah untuk memungkinkan pemerintah mengatur kebijakan dari dalam.

Apakah tarif penumpang akan naik akibat kebijakan ini?

Belum ada indikasi kenaikan tarif dari Gojek maupun Grab. Analis memperkirakan tarif penumpang relatif stabil dalam jangka pendek, meski ada kemungkinan promo dan insentif dikurangi sebagai kompensasi margin aplikator yang menyempit. Situasi ini perlu dipantau setelah implementasi resmi berjalan.

Berapa estimasi kenaikan penghasilan driver per hari?

Dengan asumsi potongan turun dari 20 persen ke 8 persen dan rata-rata 15–20 order per hari dengan nilai order Rp 30.000, driver berpotensi menambah penghasilan sekitar Rp 54.000–72.000 per hari. Angka ini bersifat estimasi dan bergantung pada jenis layanan, wilayah, dan kebijakan insentif masing-masing platform.

Apa bedanya kebijakan ini dengan regulasi ojol sebelumnya?

Regulasi sebelumnya (Permenhub) bersifat parsial dan sulit dipaksakan karena pemerintah tidak memiliki leverage langsung terhadap aplikator swasta. Dengan masuknya Danantara sebagai pemegang saham, pemerintah kini punya kontrol dari dalam struktur perusahaan — bukan hanya instruksi dari luar yang mudah disiasati.

Apakah Gojek dan Grab menolak kebijakan ini?

Tidak. Keduanya menyatakan akan mematuhi Perpres 27/2026. GoTo/Gojek melalui Hans Patuwo dan Grab melalui Neneng Goenadi sama-sama menghormati arahan Presiden, meski masih dalam tahap mengkaji detail implementasi per 2 Mei 2026.


Referensi

  1. ANTARA NewsDasco: Danantara beli saham ojol demi turunkan potongan jadi 8 persen — diakses 2 Mei 2026
  2. Kompas.comDanantara Beli Saham Ojol, Potongan Komisi 8 Persen Dilakukan Perlahan — diakses 2 Mei 2026
  3. CNN IndonesiaDasco Ungkap Danantara Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol — diakses 2 Mei 2026
  4. Detik FinanceDasco Sebut Danantara Beli Saham Aplikasi Ojol demi Potongan Driver Jadi 8%  — diakses 2 Mei 2026
  5. Kompas.comPrabowo Teken Perpres Ojol Dapat 92 Persen Pendapatan, Ini Respons Grab dan GoTo — diakses 2 Mei 2026
  6. Radartasik.idPerpres Perlindungan Ojol Terbit, Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen  — diakses 2 Mei 2026
  7. Okezone EconomySikap Gojek dan Grab Usai Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi 8 Persen — diakses 2 Mei 2026
Share via
Copy link