RUU KUHAP 2025 Aktivis Sorot Perubahan Hukum Nasional: Hujan Deras Tak Hentikan Demo Mahasiswa

Hujan deras mengguyur Senayan pada Selasa, 18 November 2025. Tapi bukan cuaca yang jadi headline hari itu—DPR resmi mengesahkan RUU KUHAP 2025 Aktivis Sorot Perubahan Hukum Nasional di tengah gelombang protes mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil. Dengan payung di tangan kiri dan poster di tangan kanan, massa bertahan basah kuyup di Gerbang Pancasila DPR.

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025), dengan keputusan diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Sebanyak 242 anggota dewan hadir dan kompak menyatakan “Setuju”. Di luar gedung? Cerita berbeda. Hashtag #TolakRKUHAP dan #SemuaBisaKena jadi trending topic nasional, menandai kekhawatiran publik yang meledak.

Daftar Isi

  1. Pengesahan Kilat di Tengah Hujan Protes
  2. Pasal-Pasal Bermasalah yang Bikin Heboh
  3. Drama Pencatutan Nama dan Manipulasi Partisipasi
  4. Aksi Mahasiswa: Hujan-Hujanan Tolak RUU KUHAP
  5. Suara Aktivis dan Koalisi Masyarakat Sipil
  6. Dampak Real untuk Gen Z dan Masa Depan

1. Pengesahan Kilat RUU KUHAP 2025 Aktivis Sorot Perubahan Hukum Nasional di Tengah Hujan Protes

RUU KUHAP 2025 Aktivis Sorot Perubahan Hukum Nasional: Hujan Deras Tak Hentikan Demo Mahasiswa

Bayangin kamu lagi scroll Instagram atau TikTok, eh tiba-tiba timeline penuh dengan video mahasiswa demo diguyur hujan. That’s exactly what happened pada 18 November 2025. Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati sebagai undang-undang, dan seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju”.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan “Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 januari 2026″.

Tapi tunggu dulu—proses ini nggak sesederhana yang diklaim DPR. Proses Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP pada masa sidang ini hanya berlangsung dalam dua hari, pada 12-13 November 2025. Cuma 2 hari buat bahas undang-undang super penting yang bakal berlaku selamanya? Ini yang bikin koalisi masyarakat sipil marah.

Fakta Timeline Pengesahan:

  • 12-13 November 2025: Rapat Panja super kilat (2 hari)
  • 13 November 2025: Tingkat I disetujui semua fraksi
  • 18 November 2025: Disahkan di Sidang Paripurna
  • 2 Januari 2026: Mulai berlaku tanpa masa transisi

UU KUHAP baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, beriringan dengan pemberlakuan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Artinya? Kita cuma punya waktu 1,5 bulan sebelum aturan ini mulai diterapkan.

Yuk cek agfenerji.com untuk memahami lebih dalam tentang kebijakan hukum dan energi nasional.


2. Pasal-Pasal Bermasalah dalam RUU KUHAP 2025 Aktivis Sorot Perubahan Hukum Nasional

RUU KUHAP 2025 Aktivis Sorot Perubahan Hukum Nasional: Hujan Deras Tak Hentikan Demo Mahasiswa

Nggak main-main, aktivis punya daftar lengkap pasal yang bikin mereka ngotot menolak. Ini bukan kritik ngasal—ada data konkret dan analisis mendalam dari lembaga kredibel seperti ICJR dan YLBHI.

Pasal 5: Semua Bisa Kena Tangkap-Tahan

Pasal paling kontroversial dalam RUU KUHAP 2025 Aktivis Sorot Perubahan Hukum Nasional. Pasal 5 ayat (2) RUU KUHAP menyebutkan “Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa: a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan; b. pemeriksaan dan penyitaan surat; c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan data forensik seseorang; dan d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik”.

Yang bikin ngeri? Penangkapan bisa dilakukan pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana. Bayangin kamu ditangkap padahal belum jelas kamu salah apa.

Pasal 16: Operasi Undercover Tanpa Batas

Operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika dimasukkan secara serampangan dalam RUU KUHAP. Dalam RUU KUHAP kewenangan ini masuk ke dalam metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim.

Contoh real: Polisi bisa bikin sting operation buat semua jenis kejahatan, tanpa pengawasan hakim. Artinya? Potensi entrapment (penjebakan) terbuka lebar.

Pasal 23: Laporan Masyarakat Bisa Diabaikan

Pasal 23 hanya mengatur alur pelaporan internal kepolisian tanpa kewajiban tindak lanjut, batas waktu pemeriksaan, atau mekanisme pengawasan. Situasi ini dikhawatirkan membuat laporan masyarakat—termasuk korban kekerasan seksual—mudah diabaikan tanpa akuntabilitas.

Pasal 124 & 1 ayat 34: Penyadapan Tanpa Izin Hakim

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menyoroti soal penyadapan tanpa izin pengadilan, menyatakan “Hoaks gimana? Itu ada undang-undangnya kok, bisa dilakukan berdasarkan penilaian penyidik saja, tanpa izin ketua pengadilan”.

Isnur menekankan “Selalu ada klausul: penyidik bisa bertindak berdasarkan penilaian sendiri. Memang ada kewajiban izin hakim, tapi dalam kondisi darurat, sesuai penilaian penyidik, izin tidak diperlukan”.

Pasal Lain yang Dikritik:

  • Pasal 7 & 8: Semua penyidik ditempatkan di bawah koordinasi Polri
  • Pasal 93: Syarat penahanan subjektif berdasarkan penilaian penyidik
  • Pasal 149, 152, 153, 154: Pengawasan hakim dipersempit
  • Pasal 74: Keadilan restoratif bisa disalahgunakan

3. Drama Pencatutan Nama dalam RUU KUHAP 2025 Aktivis Sorot Perubahan Hukum Nasional

RUU KUHAP 2025 Aktivis Sorot Perubahan Hukum Nasional: Hujan Deras Tak Hentikan Demo Mahasiswa

Ini yang bikin koalisi masyarakat sipil paling emosi. Dalam rilisan pers tertanggal 16 November 2025, ICJR menyatakan bahwa Rapat Panja RUU KUHAP telah dengan salah mencatut nama organisasi masyarakat sipil dalam perubahan pasal RUU KUHAP.

Organisasi yang Namanya Dicatut

Sejumlah organisasi yang dicatut namanya sebagai pemberi masukan dalam perubahan pasal RUU KUHAP itu termasuk YLBHI, LBHM, IJRS, Lokataru Foundation, LBH APIK, Koalisi Organisasi Disabilitas, hingga Aliansi Jurnalis Independen.

Yang bikin makin parah? Setelah diperiksa kembali oleh ICJR, klaim-klaim tersebut tidak akurat. Apa yang disebut rapat panja sebagai masukan organisasi masyarakat sipil, ternyata berbeda dari masukan yang sebenarnya disampaikan.

Meaningful Manipulation

ICJR menyatakan “Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masukan. Padahal, ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil”.

Peneliti ICJR Iftitah Sari menyatakan “Pembahasan kemarin memang tidak ada perubahan signifikan dari yang kita suarakan di bulan Juli lalu. Kemudian kita melihat apa yang berlaku di dua hari itu sebetulnya itu tidak menjawab masalah-masalah kami, yang paling utama sebetulnya soal penangkapan dan penahanan”.

Respons DPR: Bantah Keras

Habiburokhman menyatakan “KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum“.

Tapi koalisi nggak terima—mereka bilang yang diklaim sebagai masukan mereka justru beda jauh dari yang mereka ajukan.


4. Aksi Mahasiswa: Hujan-Hujanan Tolak RUU KUHAP 2025 Aktivis Sorot Perubahan Hukum Nasional

RUU KUHAP 2025 Aktivis Sorot Perubahan Hukum Nasional: Hujan Deras Tak Hentikan Demo Mahasiswa

Scene yang paling memorable: mahasiswa bertahan di tengah hujan deras, nggak mundur satu langkah pun. Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (18/11/2025), massa mulai berkerumun sekitar pukul 11.45 WIB di Gerbang Pancasila. Mereka datang dengan almamater warna kuning. Tak berselang lama, hujan turun. Massa aksi tetap bertahan sambil terus berteriak meminta gerbang untuk dibuka.

Komposisi Massa Aksi

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia melakukan demo bertajuk #TolakRKUHAP di depan gedung DPR, Selasa (18/11/2025) pagi. Wakil Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI 2025 Bima Surya memperkirakan massa aksi tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.

Koordinator aksi, Rafa Al Gatran, mengatakan untuk aksi hari ini, mahasiswa UI akan bergabung dengan BEM kampus lain, serta koalisi masyarakat sipil. Sekitar pukul 09.20 WIB, peserta aksi bertolak dari Lapangan FISIP UI Kampus Depok menggunakan dua bus Kopaja.

Aksi Dramatis: Blokade Jalan

Di sisi lain, beberapa massa tiba-tiba memblokade Jalan Gelora. Mereka menghentikan laju mobil yang melintas. Awalnya satu mobil Alphard warna hitam diberhentikan. Kemudian mereka menghentikan mobil pelat merah dan pelat polisi. Momen itu berlangsung sekira 15 menit. Mereka menyuarakan setiap tuntutannya di hadapan para pengendara.

Poster-Poster Protes

Massa aksi juga membawa poster bernada protes tentang penolakan RUU KUHAP. Ada juga poster yang bertulisan ‘Makin kebal makin brutal, awas impunitas, tolak RKUHAP’ serta ‘Darurat impunitas, tolak RKUHAP’.

Orasi di Tengah Hujan

Perwakilan BEM UI Sathir mengatakan RKUHAP yang disahkan tidak mementingkan partisipasi publik, menyatakan “Sama sekali tidak mementingkan yang namanya partisipasi publik, partisipasi rakyat, partisipasi bermakna dari rakyat Indonesia. Bahkan warga sipil sekalian semua ditolak mentah-mentah atas RKUHAP yang baru saja disahkan oleh DPR RI”.

Daniel dari perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan “Di tengah hujan kita dipertontonkan anggota DPR yang tidak mewakili rakyat, undang-undang yang disahkan penuh dengan nuansa otoritarianisme yang dapat menjerat kita semua, kita semua bisa menjadi korban, kita semua bisa terdampak dengan KUHAP ini”.

5 Tuntutan Massa Aksi:

  1. Presiden menarik draf RUU KUHAP
  2. DPR membuka draf secara transparan
  3. Partisipasi publik yang bermakna
  4. Revisi pasal-pasal yang mengancam hak warga
  5. Tidak menggunakan alasan pemberlakuan KUHP untuk buru-buru mengesahkan

5. Suara Aktivis dalam RUU KUHAP 2025 Aktivis Sorot Perubahan Hukum Nasional

RUU KUHAP 2025 Aktivis Sorot Perubahan Hukum Nasional: Hujan Deras Tak Hentikan Demo Mahasiswa

Aktivis nggak cuma demo. Mereka punya analisis mendalam dan data konkret tentang kenapa RUU KUHAP ini bermasalah.

YLBHI: Cacat Formil dan Materiil

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menyatakan “Jadi kami melihat dari beberapa yang kami sebutkan secara substansi masih sangat bermasalah. Oleh karenanya, kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengingatkan legislator, mengingatkan wakil pemerintah yang membahas RUU KUHAP ini untuk kemudian menghentikan proses pembahasannya”.

ICJR: Ancaman Reformasi Hukum

ICJR konsisten menyuarakan bahwa RUU KUHAP 2025 Aktivis Sorot Perubahan Hukum Nasional ini adalah bentuk kemunduran reformasi hukum Indonesia. Mereka menekankan bahwa kewenangan luas tanpa pengawasan berpotensi membuka peluang penjebakan dan rekayasa kasus.

Amnesty International: Protes Aspek Formil

Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia juga menyoroti proses pembahasan yang super singkat dan tidak substansial, dengan pemerintah dan DPR sama sekali tidak membahas pasal-pasal bermasalah yang sudah berulang kali disampaikan.

Perempuan Mahardika: Suara Perempuan Diabaikan

Aktivis Perempuan Mahardika, Avifah, menyebut suara perempuan diabaikan dalam penyusunan RUU KUHAP meskipun RUU tersebut menjanjikan perlindungan untuk kelompok rentan.

Rencana Gugatan ke MK

Mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar demonstrasi menolak KUHAP yang baru disahkan, dan mereka mengaku akan menggugat KUHAP tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi Meluas ke Berbagai Kota:

Selain di Jakarta, aksi penolakan terhadap RUU KUHAP juga terjadi di Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, hingga Medan. Koalisi mahasiswa lintas kampus menyatakan akan terus mengawal proses legislasi hingga revisi KUHAP dianggap memenuhi prinsip keadilan.


6. Dampak Real RUU KUHAP 2025 Aktivis Sorot Perubahan Hukum Nasional untuk Gen Z dan Masa Depan

Kenapa Gen Z harus peduli banget sama ini? Karena kita yang bakal hidup dengan konsekuensi aturan ini paling lama.

Ancaman Kebebasan Digital

Sebagai generasi digital native, kita paling rentan. BEM UI menilai beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP berpotensi mengurangi ruang privasi warga negara dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, menyoroti sejumlah pasal yang dinilai memberi kewenangan terlalu luas kepada aparat, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan, yang dapat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif.

BEM UI menyatakan “Aturan tersebut membuat siapa pun bisa ditangkap, ditahan, digeledah, disita, atau disadap hanya karena penilaian subjektif aparat berwenang”.

Kerentanan Mahasiswa dan Aktivis

Buat mahasiswa yang sering ikut demo atau aktivis kampus, ini ancaman nyata. Koalisi mengingatkan kejadian Agustus 2025 yang menangkap sewenang-wenang ribuan orang bisa terulang dengan KUHAP baru.

Tanpa Masa Transisi

Yang paling gawat? RUU KUHAP akan mulai berlaku 2 Januari 2026 tanpa masa transisi. Artinya aparat dan infrastruktur belum tentu siap, tapi aturan sudah jalan. Ini berpotensi bikin chaos di awal implementasi.

14 Substansi Perubahan Utama

Dalam KUHAP yang baru, terdapat perubahan terhadap 14 substansi utama. Sayangnya, dari 14 substansi ini, banyak yang justru dinilai memperkuat kewenangan aparat tanpa pengawasan memadai.

Kepercayaan Publik yang Rendah

Ironisnya, polisi yang bakal punya kewenangan lebih besar ini justru punya track record kepercayaan publik yang rendah. Ada tren hashtag #PercumaLaporPolisi dan #1hari1oknum yang jadi bukti krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Yang Bisa Kita Lakukan Sekarang:

  1. Stay Informed: Terus update info dari sumber terpercaya seperti ICJR, YLBHI, dan media kredibel
  2. Speak Up: Gunakan media sosial untuk menyuarakan keprihatinan secara faktual
  3. Join Communities: Gabung dengan organisasi masyarakat sipil yang mengawal isu ini
  4. Pengawasan Publik: Masyarakat punya peran besar memastikan implementasi KUHAP tidak melanggar hak warga
  5. Dukung Gugatan MK: Ikuti perkembangan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Baca Juga Tradisi Budaya Dola Maludu Jadi Kekayaan Intelektual Komunal 2025


Apa Selanjutnya untuk RUU KUHAP 2025 Aktivis Sorot Perubahan Hukum Nasional?

Pengesahan KUHAP pada 18 November 2025 bukan akhir cerita—ini baru awal. Scene mahasiswa bertahan di tengah hujan deras menolak pengesahan ini bakal jadi salah satu momen penting dalam sejarah gerakan mahasiswa Indonesia 2025.

Koalisi masyarakat sipil sudah mengumumkan rencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Aksi protes juga meluas ke berbagai kota besar dari Medan sampai Makassar. Ini menunjukkan bahwa penolakan terhadap KUHAP baru bukan sekadar isu Jakarta, tapi keresahan nasional.

Buat Gen Z, ini momentum untuk nggak cuma jadi silent reader. Data dan fakta sudah jelas: ada pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan kita. Proses pembahasan terbukti cacat formil dengan adanya pencatutan nama organisasi. Timeline pengesahan super kilat cuma 2 hari rapat Panja.

Yang paling penting? KUHAP ini mulai berlaku 2 Januari 2026—kurang dari 2 bulan lagi. Masa depan hukum Indonesia ada di tangan kita semua, dan perjuangan bukan cuma di gedung DPR, tapi di setiap postingan, diskusi, dan aksi nyata yang kita lakukan setiap hari.

Pertanyaan buat kamu: Dari semua fakta yang udah dijabarkan, menurut kamu langkah apa yang paling efektif buat Gen Z dalam mengawal implementasi KUHAP baru ini? Drop pendapat kamu!


Sumber Data Terverifikasi:

Share via
Copy link