Penyebab Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID: Aktivitas Mencurigakan hingga Faktor Legalitas

Penyebab Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID: Aktivitas Mencurigakan hingga Faktor Legalitas

choleray.com, 5 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88

Pendahuluan

Pada awal Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mengumumkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini menarik perhatian publik karena Worldcoin, sebuah proyek identitas digital dan mata uang kripto yang dikembangkan oleh Tools for Humanity di bawah kepemimpinan Sam Altman (CEO OpenAI), telah menjadi fenomena viral di Indonesia, khususnya di wilayah Bekasi dan Depok. Langkah Komdigi ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan serta dugaan pelanggaran legalitas operasional.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam penyebab pembekuan izin Worldcoin dan WorldID oleh Komdigi, dengan fokus pada aktivitas mencurigakan, pelanggaran regulasi, dan implikasi hukum serta sosial dari kasus ini. Dengan pendekatan profesional, rinci, dan jelas, artikel ini mengintegrasikan informasi dari sumber resmi, seperti pernyataan Komdigi dan laporan media, untuk memberikan gambaran komprehensif tentang isu ini hingga Mei 2025.


Latar Belakang Worldcoin dan WorldID

Apa Itu Worldcoin dan WorldID?

Worldcoin adalah proyek ambisius yang menggabungkan teknologi blockchain, identitas digital, dan mata uang kripto. Diluncurkan oleh Tools for Humanity, perusahaan yang didirikan oleh Sam Altman, Alex Blania, dan Max Novendstern, Worldcoin bertujuan menciptakan sistem identitas global berbasis biometrik untuk memverifikasi bahwa pengguna adalah manusia sungguhan, bukan bot atau kecerdasan buatan (AI). WorldID, sebagai bagian dari ekosistem Worldcoin, adalah identitas digital yang dihasilkan melalui pemindaian iris mata menggunakan perangkat bernama Orb.

Pengguna yang mendaftar dan melakukan pemindaian iris mata menerima imbalan berupa koin kripto Worldcoin (WLD), yang diklaim dapat digunakan dalam ekosistem keuangan digital. Proyek ini menargetkan inklusi keuangan global dengan memberikan akses kepada individu yang tidak memiliki identitas resmi, sekaligus membangun jaringan ekonomi berbasis blockchain. Namun, pendekatan ini menuai kontroversi karena melibatkan pengumpulan data biometrik sensitif, yang memicu kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data.

Fenomena Worldcoin di Indonesia

Pada awal 2024, Worldcoin mulai menarik perhatian di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Bekasi dan Depok. Tools for Humanity secara agresif membuka gerai fisik untuk pendaftaran, menawarkan imbalan hingga Rp800.000 dalam bentuk koin WLD bagi pengguna yang bersedia memindai iris mata mereka. Aktivitas ini memicu keramaian, dengan banyak masyarakat berbondong-bondong mengantre di lokasi seperti gedung “World” di Bekasi dan Depok, sebagaimana terekam dalam foto dan video yang beredar di media sosial.

Namun, popularitas ini juga memicu skeptisisme. Banyak pemerhati privasi digital dan masyarakat mempertanyakan transparansi proyek, keamanan data biometrik, dan legalitas operasional Worldcoin di Indonesia. Laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, seperti antrean besar dan promosi agresif, menjadi pemicu utama bagi Komdigi untuk melakukan penyelidikan.


Penyebab Pembekuan Izin oleh Komdigi

Komdigi, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, membekukan sementara TDPSE Worldcoin dan WorldID pada 4 Mei 2025, dengan beberapa alasan utama yang dirinci sebagai berikut:

1. Aktivitas Mencurigakan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Laporan masyarakat menjadi pemicu awal pembekuan izin. Aktivitas Worldcoin, terutama pemindaian iris mata di gerai fisik, dianggap mencurigakan karena:

  • Promosi Agresif: Worldcoin menawarkan imbalan finansial (koin WLD senilai Rp800.000) untuk menarik pengguna, yang memicu antrean besar dan keramaian di Bekasi dan Depok. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi eksploitasi masyarakat, terutama kelompok rentan yang tergiur imbalan.
  • Pengumpulan Data Biometrik Sensitif: Pemindaian iris mata melibatkan pengumpulan data biometrik yang sangat sensitif. Tanpa jaminan keamanan data yang jelas, aktivitas ini memicu kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan, seperti penjualan data atau pelanggaran privasi.
  • Kurangnya Transparansi: Masyarakat melaporkan kurangnya informasi tentang bagaimana data biometrik disimpan, dikelola, dan dilindungi. Ketidakjelasan ini memperkuat persepsi bahwa Worldcoin beroperasi dengan motif yang tidak sepenuhnya transparan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembekuan ini adalah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin timbul akibat aktivitas tersebut. “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander dalam keterangan resmi pada 4 Mei 2025.

2. Pelanggaran Legalitas Operasional

Penelusuran awal Komdigi mengungkapkan pelanggaran serius terkait legalitas operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia, yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pelanggaran ini mencakup:

  • PT Terang Bulan Abadi Tidak Terdaftar sebagai PSE: PT Terang Bulan Abadi, salah satu entitas yang terkait dengan operasional Worldcoin di Indonesia, tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. Ketidakpatuhan ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
  • Penggunaan TDPSE Badan Hukum Lain: Layanan Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan entitas yang secara sah menjalankan operasional layanan tersebut. Penggunaan identitas badan hukum lain merupakan pelanggaran serius karena menimbulkan keraguan tentang akuntabilitas dan tanggung jawab operasional. Alexander Sabar menyatakan, “Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius.”
  • Ketidaksesuaian dengan Regulasi PSE: Setiap penyelenggara layanan digital di Indonesia wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik. Worldcoin gagal memenuhi kewajiban ini, yang merupakan syarat dasar untuk menjamin keamanan dan kepercayaan pengguna.

Komdigi berencana memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran ini dalam waktu dekat.

3. Kekhawatiran Privasi dan Keamanan Data

Pengumpulan data biometrik melalui pemindaian iris mata menjadi salah satu kekhawatiran utama. Worldcoin mengklaim bahwa data biometrik dienkripsi dan disimpan di blockchain untuk menjamin keamanan, tetapi kurangnya transparansi tentang proses ini memicu skeptisisme. Di Indonesia, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menetapkan standar ketat untuk pengelolaan data pribadi, termasuk data biometrik. Worldcoin belum menunjukkan kepatuhan terhadap UU PDP, seperti memberikan informasi jelas tentang hak pengguna atas data mereka atau mekanisme perlindungan data.

Selain itu, posts di X pada 5 Mei 2025, mencerminkan kekhawatiran publik tentang potensi penyalahgunaan data biometrik, dengan beberapa pengguna menyebut Worldcoin sebagai proyek yang “berbahaya” karena mengumpulkan data sensitif tanpa regulasi yang memadai.

4. Preseden Global terhadap Worldcoin

Worldcoin telah menghadapi masalah serupa di berbagai negara, yang menjadi pertimbangan tambahan bagi Komdigi. Beberapa negara, seperti Perancis, Inggris, Korea Selatan, Hong Kong, dan Spanyol, telah menyelidiki atau membatasi operasional Worldcoin karena kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data. Di Argentina, Worldcoin didenda sebesar US$200.000, sedangkan Kenya adalah satu-satunya negara yang secara eksplisit memperbolehkan penggunaannya.

Tren global ini menunjukkan bahwa proyek Worldcoin sering kali beroperasi di wilayah abu-abu hukum, dengan pendekatan yang agresif dalam mengumpulkan data biometrik tanpa regulasi yang jelas. Di Indonesia, Komdigi mengambil sikap tegas untuk mencegah risiko serupa, sejalan dengan komitmen untuk menjaga keamanan ruang digital nasional.


Dampak Pembekuan Izin

Pembekuan izin Worldcoin dan WorldID memiliki beberapa dampak signifikan, baik di tingkat nasional maupun global:

1. Perlindungan Masyarakat

Langkah Komdigi melindungi masyarakat dari potensi risiko, seperti penyalahgunaan data biometrik, eksploitasi finansial, atau penipuan. Dengan membekukan TDPSE, Komdigi memastikan bahwa Worldcoin tidak dapat melanjutkan operasionalnya di Indonesia sampai memenuhi regulasi yang berlaku.

2. Peningkatan Kesadaran Publik

Kasus ini meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya literasi digital dan perlindungan data pribadi. Komdigi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai layanan digital yang tidak sah dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi, seperti situs web Komdigi atau layanan aduan publik.

3. Penguatan Regulasi Digital

Pembekuan ini menegaskan komitmen Komdigi untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas. Kasus Worldcoin menjadi preseden penting bahwa layanan digital, terutama yang melibatkan teknologi baru seperti blockchain dan biometrik, harus mematuhi regulasi Indonesia. Hal ini juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pembaruan regulasi terkait kripto dan data biometrik.

4. Dampak pada Reputasi Worldcoin

Pembekuan di Indonesia, ditambah dengan larangan di beberapa negara lain, dapat merusak reputasi Worldcoin secara global. Investor dan pengguna mungkin semakin skeptis terhadap proyek ini, terutama karena kontroversi privasi yang terus berulang.


Konteks Hukum di Indonesia

Pembekuan izin Worldcoin dan WorldID didasarkan pada kerangka hukum tertulis yang berlaku di Indonesia, khususnya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Mengatur kewajiban pendaftaran PSE dan tanggung jawab penyelenggara layanan digital.
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat: Menetapkan bahwa setiap PSE wajib memiliki TDPSE dan bertanggung jawab atas operasional layanan.
  • UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Mengatur pengelolaan data pribadi, termasuk data biometrik, dengan kewajiban seperti transparansi, persetujuan pengguna, dan keamanan data.

Pelanggaran terhadap peraturan ini memberikan dasar hukum bagi Komdigi untuk membekukan izin Worldcoin dan WorldID. Selain itu, langkah ini sejalan dengan visi Komdigi untuk menjaga keamanan ruang digital nasional, sebagaimana ditegaskan dalam keterangan resmi pada 4 Mei 2025.


Respons dan Klarifikasi yang Diharapkan

Komdigi telah mengumumkan rencana untuk memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara guna memberikan klarifikasi resmi. Beberapa poin yang diharapkan dari klarifikasi ini meliputi:

  • Penjelasan tentang status pendaftaran PSE dan TDPSE PT Terang Bulan Abadi.
  • Alasan penggunaan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara untuk operasional Worldcoin.
  • Mekanisme perlindungan data biometrik yang dikumpulkan melalui pemindaian iris mata.
  • Kepatuhan terhadap UU PDP dan regulasi lainnya.

Hingga 5 Mei 2025, belum ada pernyataan resmi dari Tools for Humanity atau perwakilan Worldcoin di Indonesia. Namun, Alexander Sabar menegaskan bahwa Komdigi akan mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran terbukti, termasuk kemungkinan pencabutan izin permanen.


Tantangan dan Implikasi

Tantangan

  1. Literasi Digital Masyarakat: Banyak masyarakat yang tergiur imbalan finansial tanpa memahami risiko pengumpulan data biometrik, menunjukkan rendahnya literasi digital.
  2. Kecepatan Inovasi vs. Regulasi: Teknologi seperti blockchain dan biometrik berkembang lebih cepat daripada regulasi, menyulitkan pemerintah untuk mengawasi layanan seperti Worldcoin.
  3. Penegakan Hukum: Memastikan kepatuhan perusahaan asing terhadap regulasi Indonesia memerlukan koordinasi lintas negara, yang sering kali rumit.
  4. Skeptisisme Publik: Kasus ini dapat meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap teknologi digital, terutama yang melibatkan data pribadi.

Implikasi

  1. Penguatan Pengawasan Digital: Kasus Worldcoin mendorong Komdigi untuk memperketat pengawasan terhadap layanan digital, terutama yang melibatkan teknologi baru.
  2. Pembaruan Regulasi: Pemerintah mungkin perlu mempercepat pembaruan regulasi terkait kripto, blockchain, dan data biometrik untuk mengantisipasi teknologi serupa di masa depan.
  3. Peran Masyarakat: Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti dalam kasus ini, memperkuat ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
  4. Dampak Global: Pembekuan di Indonesia dapat memengaruhi kebijakan negara lain terhadap Worldcoin, terutama di wilayah yang belum memiliki regulasi jelas.

Rekomendasi

Untuk mengatasi masalah serupa di masa depan dan memperkuat ekosistem digital di Indonesia, beberapa rekomendasi dapat dipertimbangkan:

  1. Peningkatan Literasi Digital: Luncurkan kampanye nasional untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko data biometrik dan pentingnya memilih layanan digital yang sah.
  2. Pembaruan Regulasi: Percepat revisi regulasi terkait teknologi blockchain dan biometrik, dengan memasukkan standar keamanan data yang lebih ketat.
  3. Penguatan Pengawasan: Tingkatkan kapasitas Komdigi dalam mengawasi layanan digital asing melalui kerja sama internasional dan teknologi pemantauan canggih.
  4. Transparansi Penyelenggara: Wajibkan penyelenggara layanan digital untuk menyediakan informasi jelas tentang pengelolaan data dan kepatuhan regulasi sebelum beroperasi.
  5. Kanal Pengaduan yang Efektif: Perluas akses masyarakat ke kanal pengaduan resmi Komdigi, seperti melalui aplikasi mobile atau media sosial, untuk mempercepat respons terhadap pelanggaran.

Kesimpulan

Pembekuan sementara izin Worldcoin dan WorldID oleh Komdigi pada Mei 2025 adalah respons tegas terhadap aktivitas mencurigakan dan pelanggaran legalitas operasional. Laporan masyarakat tentang promosi agresif dan pengumpulan data biometrik, ditambah dengan ketidakpatuhan terhadap regulasi PSE, menjadi pemicu utama langkah ini. Pelanggaran seperti ketidakterdaftaran PT Terang Bulan Abadi sebagai PSE dan penggunaan TDPSE badan hukum lain (PT Sandina Abadi Nusantara) menunjukkan bahwa Worldcoin beroperasi di wilayah abu-abu hukum, yang membahayakan keamanan data dan kepercayaan publik.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam mengawasi teknologi baru seperti blockchain dan biometrik, yang berkembang lebih cepat daripada regulasi. Namun, langkah Komdigi juga menegaskan komitmen Indonesia untuk menjaga keamanan ruang digital nasional, sejalan dengan UU PDP dan peraturan PSE. Dengan meningkatkan literasi digital, memperkuat regulasi, dan mendorong partisipasi masyarakat, Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang aman, transparan, dan terpercaya. Kasus Worldcoin menjadi pelajaran penting bahwa inovasi teknologi harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum dan etika untuk melindungi masyarakat.


BACA JUGA: Pengusaha Muda 21 Tahun: Sukses Hasilkan Ratusan Juta dari Bertani Cabai

BACA JUGA: Bagaimana Menyusun Desain Riset Sosial? Panduan Komprehensif

BACA JUGA: Politik dan Analisis Ekonomi Negara Maldives


Share via
Copy link