choleray.com, 12 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88
Di tengah maraknya aksi premanisme yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di berbagai daerah di Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menunjukkan sikap tegas dengan mendukung pencabutan status legalitas ormas yang terlibat dalam tindakan meresahkan. Aksi premanisme, seperti pemerasan, kekerasan, penguasaan lahan, hingga gangguan terhadap investasi dan pariwisata, telah menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai ancaman terhadap ketertiban sosial serta iklim ekonomi nasional. Dukungan DPR terhadap langkah pemerintah untuk menertibkan ormas-ormas bermasalah ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung pembangunan.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang dukungan anggota DPR terhadap pencabutan status ormas yang bertindak premanisme, mencakup latar belakang masalah, pernyataan resmi anggota DPR, kebijakan pemerintah terkait, dampak aksi premanisme, tantangan dalam penegakan hukum, serta rekomendasi untuk memperkuat tata kelola ormas di Indonesia. Artikel ini disusun dengan pendekatan profesional, rinci, dan jelas untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang isu ini.
Latar Belakang: Maraknya Aksi Premanisme oleh Ormas

Organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. UU ini menetapkan bahwa ormas memiliki peran untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menjaga nilai-nilai budaya, dan mendukung program pemerintah. Namun, dalam praktiknya, sejumlah ormas justru terlibat dalam tindakan premanisme, seperti pemerasan pedagang, penguasaan lahan secara paksa, sweeping ilegal, hingga kekerasan fisik.
Berdasarkan laporan media terkini, kasus premanisme oleh ormas kembali mencuat pada awal 2025. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah aksi pembakaran mobil polisi oleh anggota ormas Gerakan Masyarakat Indonesia Bersatu (GRIB) di Depok, Jawa Barat, pada April 2025. Insiden ini terjadi saat polisi menangkap ketua ormas tersebut atas dugaan penganiayaan, yang memicu kemarahan massa. Selავ
Selain itu, aksi premanisme juga marak di sektor ekonomi, seperti pemerasan di pasar tradisional, pengelolaan lahan parkir secara paksa, dan sweeping warung makan selama bulan Ramadan. Kasus-kasus ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menghambat iklim investasi dan pariwisata, yang menjadi tulang punggung ekonomi di banyak daerah. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menyoroti bahwa premanisme oleh ormas dapat merugikan dunia industri dan pariwisata, sehingga memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan ormas.
Dukungan DPR terhadap Pencabutan Status Ormas Bermasalah

Anggota DPR dari berbagai fraksi dan komisi menunjukkan dukungan kuat terhadap langkah pemerintah untuk menertibkan ormas yang terlibat premanisme, termasuk pencabutan status legalitas mereka. Berikut adalah pernyataan dan sikap anggota DPR yang menonjol terkait isu ini:
1. Wakil Ketua Komisi II DPR, Ali Ahmad (Fraksi PKB)

Anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap ormas yang meresahkan masyarakat. Ia mengusulkan pendekatan seperti di negara maju, di mana ormas yang terlibat premanisme dijatuhi pidana dan dibubarkan. Menurutnya, tindakan tegas ini penting untuk menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Ali juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.
2. Anggota Komisi II DPR, Indrajaya (Fraksi PKB)

Indrajaya menilai aksi premanisme oleh ormas sebagai “penyakit sosial” yang harus diberantas hingga ke akarnya. Ia mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut legalitas ormas bermasalah, menegaskan bahwa negara harus menunjukkan otoritasnya dalam menegakkan hukum. Indrajaya juga mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) antipremanisme untuk mempercepat penertiban.
3. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni, yang dikenal vokal dalam isu penegakan hukum, meminta kepolisian untuk tidak gentar dalam memberantas premanisme. Ia menyoroti kasus pembakaran mobil polisi di Depok, menegaskan bahwa aparat harus terus maju tanpa mundur meskipun menghadapi tantangan di lapangan. Sahroni juga mendesak polisi untuk melakukan sweeping terhadap ormas yang melakukan pemerasan, seperti meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa atau mengelola lahan parkir tanpa hak. Ia menilai ormas semacam ini sebagai “parasit” yang merusak iklim investasi.
4. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty

Evita Nursanty mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap ormas, termasuk pembubaran jika diperlukan. Ia menyoroti bahwa kompromi aparat dengan ormas yang memiliki afiliasi politik atau dukungan massa besar menjadi salah satu penyebab sulitnya pemberantasan premanisme. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk melindungi dunia industri dan pariwisata dari gangguan ormas.
5. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal
Cucun Ahmad menegaskan bahwa ormas seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam menyukseskan program pembangunan, bukan melakukan aksi kekerasan atau premanisme. Ia mendukung pendataan ormas yang meresahkan sebagai langkah awal untuk menertibkan mereka. Cucun juga menyoroti dampak negatif aksi ormas terhadap jalannya investasi, yang menjadi prioritas nasional.
Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Ormas Bermasalah
Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah mengambil langkah konkret untuk menangani ormas yang terlibat premanisme. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Kemendagri telah meminta kepala daerah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme guna mengkoordinasikan penertiban ormas. Bima menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir ormas yang mengedepankan premanisme, arogansi, atau penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, Kemendagri memiliki wewenang untuk mencabut status legalitas ormas berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, khususnya jika ormas melanggar tujuan dan visi organisasi, melakukan tindakan kriminal, atau mengganggu ketertiban umum. Proses pencabutan ini melibatkan evaluasi menyeluruh, termasuk laporan dari aparat penegak hukum dan masyarakat.
Pemerintah juga mendorong aparat kepolisian untuk melakukan tindakan tegas, seperti penangkapan pelaku premanisme, sweeping di lokasi rawan, dan pemeriksaan terhadap ormas yang diduga melakukan pelanggaran. Contohnya, pada 2018, Polres Metro Jakarta Barat menangkap puluhan anggota ormas yang terlibat penguasaan lahan di Kalideres, menunjukkan bahwa tindakan hukum dapat dilakukan jika ada bukti kuat.
Dampak Aksi Premanisme oleh Ormas
Aksi premanisme oleh ormas memiliki dampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara, antara lain:
- Gangguan Ketertiban Sosial:
- Aksi kekerasan, seperti pembakaran mobil polisi di Depok, menciptakan rasa takut dan ketidakamanan di kalangan masyarakat.
- Sweeping ilegal, seperti penutupan warung makan selama Ramadan, melanggar kebebasan individu dan menimbulkan konflik sosial.
- Hambatan Investasi dan Ekonomi:
- Premanisme di kawasan industri dan pariwisata, seperti pemerasan lahan parkir atau pemaksaan jasa keamanan, meningkatkan biaya operasional pelaku usaha dan menurunkan daya saing ekonomi.
- Evita Nursanty menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas, dunia industri dan pariwisata akan terus dirugikan.
- Kerusakan Citra Ormas:
- Aksi premanisme mencoreng reputasi ormas yang seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan.
- Masyarakat menjadi skeptis terhadap keberadaan ormas, yang sebenarnya memiliki potensi positif jika dikelola dengan baik.
- Melemahnya Otoritas Negara:
- Kompromi aparat dengan ormas bermasalah, sebagaimana disoroti Evita Nursanty, melemahkan supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
- Dampak Hukum dan Keamanan:
- Kasus seperti penganiayaan oleh anggota ormas Bravo Lima (2022) menunjukkan bahwa premanisme dapat meningkatkan angka kriminalitas dan membebani aparat penegak hukum.
Tantangan dalam Pemberantasan Premanisme Ormas
Meskipun ada dukungan kuat dari DPR dan pemerintah, pemberantasan premanisme oleh ormas menghadapi sejumlah tantangan:
- Afiliasi Politik dan Dukungan Massa:
- Banyak ormas memiliki hubungan dengan elit politik atau dukungan massa besar, yang membuat aparat ragu untuk bertindak tegas. Evita Nursanty menyoroti bahwa kompromi ini menjadi salah satu hambatan utama.
- Keterbatasan Bukti Hukum:
- Tindakan seperti pencabutan legalitas ormas memerlukan bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan. Tanpa laporan resmi atau saksi, penegakan hukum sering terhambat.
- Sumber Daya Aparat:
- Kapasitas aparat kepolisian di daerah terbatas, terutama dalam menghadapi ormas dengan jumlah anggota besar atau yang bersenjata. Sahroni menegaskan perlunya keberanian aparat untuk tidak mundur.
- Kurangnya Koordinasi Lintas Sektor:
- Penertiban ormas memerlukan koordinasi antara Kemendagri, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kurangnya sinergi dapat memperlambat pembentukan Satgas Antipremanisme.
- Resistensi dari Ormas:
- Ormas bermasalah sering menggunakan narasi “perlindungan masyarakat” atau “kebebasan berserikat” untuk membenarkan tindakan mereka, yang dapat mempersulit pembubaran.
Rekomendasi untuk Penanganan Ormas Bermasalah
Untuk memperkuat upaya pemberantasan premanisme dan mendukung pencabutan status ormas bermasalah, berikut adalah beberapa rekomendasi:
- Pembentukan Satgas Antipremanisme yang Efektif:
- Satgas harus memiliki wewenang jelas, anggaran memadai, dan koordinasi yang kuat dengan kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah.
- Contoh: Satgas di Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku premanisme pada 2018, menunjukkan efektivitas pendekatan terkoordinasi.
- Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan:
- Polisi harus melakukan sweeping rutin di lokasi rawan, seperti pasar, kawasan industri, dan tempat wisata, serta mempublikasikan hasil penegakan hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik.
- Sahroni menyarankan penangkapan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaku premanisme.
- Pendataan dan Evaluasi Ormas:
- Kemendagri harus mempercepat pendataan ormas sesuai saran Cucun Ahmad, dengan fokus pada ormas yang tidak melaporkan kegiatan atau melanggar UU Ormas.
- Evaluasi harus melibatkan laporan masyarakat melalui posko pengaduan, sebagaimana diusulkan Abdullah.
- Peningkatan Kesadaran Masyarakat:
- Kampanye publik melalui media sosial dan televisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya premanisme dan pentingnya melapor ke aparat.
- Contoh: Kasus premanisme di Pasar Jepon, Blora, menjadi viral di media sosial, mendorong tindakan cepat polisi.
- Penguatan Regulasi Ormas:
- Pemerintah dapat merevisi UU Ormas untuk memperketat syarat pendirian ormas, seperti laporan keuangan transparan dan larangan kepemilikan senjata.
- Pencabutan legalitas harus diikuti dengan larangan pembentukan ormas baru dengan nama atau struktur serupa.
- Pelatihan dan Dukungan untuk Aparat:
- Polisi perlu dilatih untuk menghadapi situasi konfrontasi dengan ormas, sebagaimana diungkapkan Sahroni bahwa aparat tidak boleh mundur meskipun menghadapi tantangan.
- Dukungan logistik, seperti kendaraan dan alat komunikasi, juga penting untuk operasi sweeping.
Studi Kasus: Pembakaran Mobil Polisi di Depok (April 2025)
Kasus pembakaran mobil polisi oleh anggota ormas GRIB di Depok menjadi titik balik perhatian DPR terhadap premanisme. Insiden ini terjadi saat polisi menangkap ketua ormas berinisial TS atas dugaan penganiayaan. Massa ormas kemudian melakukan aksi anarkis, termasuk membakar mobil polisi, yang memicu kemarahan publik dan DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengecam aksi ini dan meminta polisi untuk tidak kalah dengan premanisme. Evita Nursanty juga menyoroti kasus ini sebagai bukti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap ormas.
Kasus ini menunjukkan bahwa:
- Premanisme dapat meningkat menjadi tindakan kriminal berat jika tidak ditangani sejak dini.
- Dukungan DPR dan publik melalui media sosial mempercepat respons aparat.
- Pembentukan Satgas Antipremanisme menjadi solusi konkret untuk mencegah kasus serupa.
Kesimpulan
Dukungan anggota DPR terhadap pencabutan status ormas yang bertindak premanisme mencerminkan komitmen untuk menegakkan supremasi hukum dan menciptakan ketertiban sosial di Indonesia. Pernyataan tegas dari tokoh seperti Ali Ahmad, Indrajaya, Ahmad Sahroni, Evita Nursanty, dan Cucun Ahmad Syamsurijal menunjukkan bahwa DPR tidak mentolerir aksi ormas yang meresahkan, seperti pemerasan, kekerasan, dan gangguan investasi. Langkah pemerintah melalui pembentukan Satgas Antipremanisme dan pendataan ormas menjadi fondasi penting untuk penertiban.
Namun, tantangan seperti afiliasi politik, keterbatasan bukti, dan resistensi ormas memerlukan pendekatan yang terkoordinasi, tegas, dan transparan. Dengan memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan merevisi regulasi ormas, Indonesia dapat memberantas premanisme hingga ke akarnya, menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung pembangunan nasional. Dukungan DPR menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan kalah dengan premanisme, sebagaimana diungkapkan oleh Indrajaya: “Negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas.”
BACA JUGA: Riset Kehidupan Efektif dan Memahami Sikap Sosialisme: Panduan Komprehensif
BACA JUGA: Politik dan Analisis Ekonomi Negara Antigua dan Barbuda
BACA JUGA: Panduan Lengkap Travelling ke Negara Antigua dan Barbuda: Destinasi, Tips, dan Pengalaman