Dedi Mulyadi Tutup Permanen Tambang-tambang Besar di Jawa Barat, Salah Satunya Galunggung

Dedi Mulyadi Tutup Permanen Tambang-tambang Besar di Jawa Barat, Salah Satunya Galunggung

choleray.com, 02 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88

Pada Mei 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional sejumlah tambang besar di wilayah Jawa Barat, termasuk tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, dan diduga termasuk tambang di wilayah Galunggung, Tasikmalaya. Keputusan ini diambil menyusul insiden longsor tragis di tambang Gunung Kuda pada 30 Mei 2025, yang menewaskan sedikitnya 14 orang dan melukai belasan lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk mengatasi masalah tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan dan merusak lingkungan, serta mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa depan. Kebijakan ini mencerminkan komitmen Dedi Mulyadi untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Jawa Barat, terutama yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan.

Artikel ini akan membahas secara mendalam latar belakang keputusan penutupan tambang oleh Dedi Mulyadi, fokus pada tambang Galunggung dan tambang lainnya, dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan, serta landasan hukum dan tantangan dalam implementasi kebijakan ini. Informasi disusun berdasarkan sumber resmi, laporan media, dan pernyataan Dedi Mulyadi hingga Juni 2025, untuk memastikan akurasi dan keandalan.


Latar Belakang: Krisis Keselamatan di Sektor Pertambangan

Indonesia, sebagai negara kaya sumber daya mineral, sering kali menghadapi tantangan dalam pengelolaan tambang, baik yang beroperasi secara legal maupun ilegal. Jawa Barat, salah satu provinsi dengan aktivitas pertambangan yang signifikan, memiliki sejumlah tambang galian C (seperti batu, pasir, dan kapur) yang sering kali tidak memenuhi standar keselamatan. Insiden longsor di tambang Gunung Kuda, Cirebon, pada 30 Mei 2025, menjadi pemicu utama kebijakan penutupan tambang oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Longsor tersebut, yang terjadi di tambang yang dioperasikan oleh Pondok Pesantren Al-Azhariyah, menewaskan sedikitnya 14 pekerja dan menyebabkan 12 orang lainnya terluka, dengan beberapa pekerja masih hilang hingga operasi penyelamatan dihentikan sementara karena risiko longsor lanjutan.

Menurut Dedi Mulyadi, tambang galian C di Gunung Kuda memiliki sejarah kerentanan, dengan insiden longsor sebelumnya terjadi pada Februari 2025 tanpa korban jiwa. Dalam pernyataannya di Instagram, Dedi menyebutkan bahwa ia telah mengidentifikasi risiko longsor di tambang ini sebelum terpilih sebagai gubernur, tetapi saat itu ia tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasinya. Setelah menjabat, ia mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional tambang tersebut dan beberapa tambang lain yang dianggap membahayakan lingkungan dan keselamatan pekerja.

Selain Gunung Kuda, Dedi Mulyadi juga mengindikasikan bahwa tambang di wilayah lain, termasuk Galunggung di Tasikmalaya, serta tambang di Karawang dan Subang, ditutup karena alasan serupa, yaitu pelanggaran standar keselamatan dan dampak lingkungan yang merusak.


Kebijakan Penutupan Tambang oleh Dedi Mulyadi

1. Penutupan Tambang Gunung Kuda, Cirebon

Tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, menjadi fokus utama kebijakan penutupan setelah insiden longsor pada 30 Mei 2025. Tambang ini, yang menggali batu kapur, dioperasikan oleh Pondok Pesantren Al-Azhariyah dan memiliki izin operasional yang dikeluarkan pada tahun 2020, yang seharusnya berlaku hingga Oktober 2025. Namun, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat telah mengeluarkan beberapa surat peringatan sebelumnya terkait risiko keselamatan di lokasi tersebut.

Menurut laporan, tambang ini tidak memenuhi standar keselamatan untuk pekerja, yang diklasifikasikan sebagai tambang galian C yang berisiko tinggi. Longsor yang terjadi pada pukul 09:30 WIB menimbun lebih dari dua lusin pekerja, bersama dengan tiga ekskavator dan enam truk, akibat runtuhnya batuan secara tiba-tiba. Operasi penyelamatan dihentikan sementara pada malam hari karena risiko longsor lanjutan akibat tanah yang tidak stabil.

Dedi Mulyadi, dalam wawancara dengan Metro TV, menyatakan bahwa ia memutuskan untuk menutup tambang Gunung Kuda secara permanen, bersama dengan dua tambang lain di sekitarnya. Keputusan ini didukung oleh pencabutan izin operasional sebagai sanksi administratif atas kelalaian pengelola tambang dalam mematuhi standar keselamatan.

2. Penutupan Tambang di Galunggung dan Wilayah Lain

Selain tambang di Cirebon, Dedi Mulyadi juga mengumumkan penutupan tambang di beberapa wilayah lain, termasuk Galunggung di Tasikmalaya, Karawang, dan Subang. Meskipun informasi spesifik tentang tambang di Galunggung terbatas dalam sumber yang tersedia, kebijakan ini mencakup empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat. Penutupan tambang di Galunggung kemungkinan besar terkait dengan aktivitas galian C, seperti penambangan pasir atau batu, yang memiliki risiko lingkungan serupa, termasuk erosi tanah dan kerusakan ekosistem.

Di Tasikmalaya, Dedi Mulyadi juga menyebutkan penutupan tambang ilegal yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur, seperti jalan provinsi yang rusak akibat lalu lintas truk pengangkut material tambang. Tindakan hukum terhadap pengelola tambang ilegal di Tasikmalaya sedang berlangsung, menunjukkan pendekatan tegas Dedi terhadap pelanggaran di sektor pertambangan.

Di Subang, Dedi Mulyadi sebelumnya telah mendorong Satpol PP dan Dinas ESDM Jawa Barat untuk menyelidiki dugaan tambang ilegal di Kecamatan Kasomalang. Ia menyoroti kerusakan jalan provinsi akibat aktivitas truk pengangkut material tambang, yang menunjukkan bahwa kebijakan penutupan tidak hanya berfokus pada keselamatan pekerja, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan yang lebih luas.

3. Moratorium Izin Tambang

Sebagai bagian dari kebijakan yang lebih luas, Dedi Mulyadi mengumumkan moratorium terhadap penerbitan izin tambang baru di Jawa Barat. Moratorium ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemerintah provinsi untuk mengevaluasi secara menyeluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, dengan fokus pada kepatuhan terhadap standar keselamatan dan perlindungan lingkungan. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, seperti deforestasi, erosi, dan polusi air, yang sering terjadi akibat operasi tambang yang tidak terkelola dengan baik.


Dasar Hukum Penutupan Tambang

Kebijakan penutupan tambang oleh Dedi Mulyadi didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: UU ini mengatur kewenangan pemerintah provinsi dalam mengawasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi standar keselamatan atau lingkungan. Pasal 129 UU 3/2020 memberikan hak kepada gubernur untuk mencabut IUP jika pengelola tambang melanggar ketentuan keselamatan atau lingkungan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: PP ini mengatur standar teknis dan lingkungan untuk operasi tambang, termasuk galian C. Pelanggaran terhadap standar ini dapat menjadi dasar untuk pencabutan izin operasional.
  3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara: Peraturan ini menetapkan kewajiban pengelola tambang untuk mematuhi kaidah pertambangan yang baik, termasuk keselamatan pekerja dan pengelolaan lingkungan.
  4. Peraturan Daerah Jawa Barat: Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan untuk mengatur tambang galian C berdasarkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sumber daya alam. Dinas ESDM Jawa Barat memiliki peran dalam memantau dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran.

Keputusan Dedi Mulyadi untuk menutup tambang didukung oleh kewenangan administratif gubernur untuk mencabut izin operasional sebagai sanksi atas kelalaian pengelola tambang, sebagaimana diatur dalam UU 3/2020 dan PP 96/2021.


Dampak Kebijakan Penutupan Tambang

Kebijakan penutupan tambang oleh Dedi Mulyadi memiliki dampak signifikan dalam berbagai aspek:

1. Keselamatan Pekerja

Penutupan tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti di Gunung Kuda, bertujuan untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan. Insiden longsor di Cirebon menunjukkan risiko tinggi yang dihadapi pekerja tambang galian C, terutama karena kurangnya peralatan keselamatan dan pengawasan yang memadai. Dengan menutup tambang berisiko tinggi, pemerintah provinsi berupaya melindungi nyawa pekerja.

2. Perlindungan Lingkungan

Aktivitas pertambangan, terutama galian C, sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi tanah, polusi air, dan deforestasi. Penutupan tambang di Gunung Kuda, Galunggung, dan wilayah lain diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan negatif, seperti kerusakan ekosistem dan risiko bencana alam seperti longsor. Moratorium izin tambang baru juga memberikan waktu untuk merehabilitasi lahan bekas tambang, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

3. Dampak Sosial-Ekonomi

Penutupan tambang dapat berdampak pada mata pencaharian pekerja tambang, yang sering kali berasal dari komunitas lokal dengan opsi pekerjaan terbatas. Di Indonesia, tambang galian C sering menjadi sumber pendapatan bagi pekerja informal, meskipun dengan risiko tinggi. Untuk mengatasi dampak ini, pemerintah provinsi perlu menyediakan alternatif mata pencaharian, seperti pelatihan kerja atau program pemberdayaan ekonomi.

4. Infrastruktur Publik

Dedi Mulyadi menyoroti kerusakan jalan provinsi akibat lalu lintas truk pengangkut material tambang, terutama di Subang dan Tasikmalaya. Penutupan tambang ilegal dan berisiko tinggi diharapkan dapat mengurangi kerusakan infrastruktur dan biaya pemeliharaan jalan.


Tantangan dalam Implementasi Kebijakan

Meskipun kebijakan penutupan tambang mendapat dukungan lu personally, implementasinya menghadapi beberapa tantangan:

  1. Resistensi dari Pengelola Tambang: Pengelola tambang, baik legal maupun ilegal, mungkin menentang penutupan karena dampak ekonomi yang signifikan. Dalam kasus Gunung Kuda, tambang tersebut dioperasikan oleh Pondok Pesantren Al-Azhariyah, yang menambah dimensi sosial dan keagamaan dalam penanganan kasus ini.
  2. Keterbatasan Pengawasan: Dinas ESDM Jawa Barat memiliki keterbatasan sumber daya untuk memantau semua tambang di provinsi ini. Dedi Mulyadi menekankan perlunya pejabat pemerintah turun langsung ke lapangan untuk meningkatkan sensitivitas sosial dan pengawasan.
  3. Dampak Ekonomi Lokal: Penutupan tambang dapat mengurangi pendapatan masyarakat lokal yang bergantung pada aktivitas pertambangan. Pemerintah perlu menyediakan solusi jangka panjang, seperti diversifikasi ekonomi atau rehabilitasi lahan bekas tambang untuk pertanian atau pariwisata.
  4. Tambang Ilegal: Meskipun tambang Gunung Kuda memiliki izin operasional, banyak tambang di Jawa Barat beroperasi secara ilegal, seperti yang dilaporkan di Tasikmalaya dan Subang. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal memerlukan koordinasi antara pemerintah provinsi, kepolisian, dan Satpol PP.

Respon Publik dan Media

Kebijakan Dedi Mulyadi mendapat perhatian luas di media dan platform sosial seperti X. Postingan dari akun seperti @kompascom, @KATADATAcoid, dan @pikiran_rakyat menyoroti langkah tegas Dedi dalam menutup tambang berisiko tinggi, dengan beberapa menyebutkan bahwa korban jiwa di Gunung Kuda mencapai 17 orang berdasarkan laporan terbaru. Sentimen publik di X cenderung mendukung keputusan ini, meskipun ada kekhawatiran tentang dampak ekonomi bagi pekerja tambang. Media lokal seperti @tribunmedan juga melaporkan bahwa bos tambang Gunung Kuda telah ditangkap, menunjukkan adanya tindakan hukum lebih lanjut.


Kesimpulan

Kebijakan penutupan permanen tambang-tambang besar di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi, termasuk tambang di Gunung Kuda dan diduga Galunggung, merupakan respons tegas terhadap krisis keselamatan dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar. Didukung oleh UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pekerja, menjaga lingkungan, dan mengurangi kerusakan infrastruktur. Namun, tantangan seperti resistensi pengelola tambang, keterbatasan pengawasan, dan dampak ekonomi lokal perlu diatasi melalui koordinasi yang lebih baik dan solusi alternatif untuk masyarakat terdampak.

Dengan moratorium izin tambang baru dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal, Dedi Mulyadi menunjukkan komitmen untuk menciptakan sektor pertambangan yang lebih aman dan berkelanjutan di Jawa Barat. Kebijakan ini diharapkan menjadi model bagi provinsi lain di Indonesia untuk mengatasi masalah serupa, sambil tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.


Sumber dan Referensi


BACA JUGA:  Panduan Perawatan Ikan Mujair dari 0 Hari hingga Siap Produksi

BACA JUGA: Suaka untuk Kuda: Perlindungan dan Perawatan bagi Kuda yang Membutuhkan

BACA JUGA: Detail Planet Saturnus: Karakteristik, Struktur, dan Keajaiban Kosmik



Share via
Copy link