choleray.com, 24 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88

Pada 12 Mei 2025, sebuah ledakan dahsyat terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, saat proses pemusnahan amunisi kedaluwarsa oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Insiden ini menewaskan 13 orang, termasuk empat personel TNI dan sembilan warga sipil, serta memicu perhatian luas terhadap keamanan prosedur militer dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan untuk menyelidiki insiden ini, mengungkap kelalaian prosedur dan pelanggaran HAM yang signifikan. Artikel ini akan mengulas secara mendalam temuan Komnas HAM, kronologi kejadian, faktor penyebab, implikasi, serta rekomendasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, dengan mengacu pada sumber resmi dan terpercaya.
Kronologi Ledakan Amunisi di Garut

Ledakan terjadi pada pukul 09:30 WIB di lokasi pemusnahan amunisi milik Gudang Pusat Amunisi III, Pusat Peralatan TNI AD (Puspalad), di lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Garut. Lokasi ini telah digunakan secara rutin selama lebih dari 30 tahun untuk pemusnahan amunisi kedaluwarsa. Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, proses pemusnahan dilakukan dalam dua gelombang. Dua lubang pertama berhasil diledakkan tanpa insiden, namun petaka terjadi saat tim menyusun sisa detonator di lubang ketiga, yang tiba-tiba meledak.
Ledakan ini menewaskan 13 orang yang berada di pusat ledakan, terdiri dari empat personel TNI, termasuk Kolonel Antonius Hermawan (Komandan Gudang Amunisi III), Mayor Anda Rohanda, Kopral Dua Eri Dwi Priambodo, dan Prajurit Satu Aprio Setiawan, serta sembilan warga sipil, di antaranya Agus bin Kasmin, Pian bin Obur, Iyus Ibing bin Inon, Anwar bin Inon, Iyus Rizal bin Saepuloh, Toto, Dadang, Rustiawan, dan Endang. Semua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka bakar berat, dan beberapa jenazah tidak utuh akibat kekuatan ledakan. Tidak ada korban luka yang dilaporkan, menunjukkan intensitas ledakan yang sangat besar.
Jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pameungpeuk untuk proses autopsi dan identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat bersama TNI. Pada 14 Mei 2025, seluruh jenazah telah diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga.
Temuan Komnas HAM

Komnas HAM, sebagai lembaga independen yang bertugas memantau dan menyelidiki pelanggaran HAM, segera melakukan investigasi pasca-insiden. Pada 23 Mei 2025, Komnas HAM merilis laporan awal yang disampaikan oleh Komisioner Abdul Haris Semendawai dan Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di Jakarta. Berikut adalah temuan utama Komnas HAM berdasarkan permintaan keterangan dari saksi, aparat pemerintah, keluarga korban, dan pihak TNI, termasuk Kodam Siliwangi dan Puspalad:
1. Kelalaian Prosedur Pemusnahan Amunisi

Komnas HAM menyatakan bahwa ledakan terjadi akibat kelalaian prosedur dalam pemusnahan amunisi. Proses ini tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang memadai, terutama dalam pengelolaan detonator yang tidak stabil. Menurut keterangan Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana, ledakan dipicu oleh detonator yang meledak tiba-tiba saat disusun di lubang ketiga. Komnas HAM menemukan bahwa tidak ada mekanisme pengendalian risiko yang memadai untuk mencegah ledakan tak terduga, seperti pemeriksaan stabilitas detonator atau penggunaan teknologi pemusnahan yang lebih aman.
2. Keterlibatan Warga Sipil Tanpa Sertifikasi

Salah satu temuan paling signifikan adalah keterlibatan 21 warga sipil sebagai pekerja harian lepas dalam proses pemusnahan amunisi. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya menjadi korban tewas. Komnas HAM menegaskan bahwa warga sipil ini tidak memiliki sertifikasi kompetensi untuk menangani amunisi militer, yang merupakan pelanggaran serius terhadap protokol keamanan. Keterlibatan mereka diduga untuk membantu menyiapkan lubang ledak dan mengangkut material, yang menempatkan mereka pada risiko tinggi tanpa pelatihan atau perlindungan yang memadai.
Komnas HAM juga mencatat adanya perdebatan singkat antara Komandan Gudang Amunisi (Gapusmus) dan koordinator pekerja sipil, Rustiawan, sebelum ledakan terjadi, yang menunjukkan kurangnya koordinasi dan komunikasi efektif dalam tim.
3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Komnas HAM menilai insiden ini sebagai pelanggaran HAM, khususnya hak atas kehidupan (right to life) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Keterlibatan warga sipil tanpa sertifikasi dan kurangnya pengamanan lokasi menunjukkan kelalaian negara dalam melindungi nyawa warganya. Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa insiden ini bukan bencana alam, melainkan akibat kelalaian prosedur yang dapat dicegah.
Amnesty International Indonesia juga menguatkan temuan ini, menyebut bahwa kematian warga sipil mencerminkan kegagalan negara dalam menegakkan standar keselamatan dan pengawasan militer. Pernyataan TNI yang awalnya menyebut warga sipil sebagai “penjarah” (scavengers) dikritik sebagai upaya mengalihkan tanggung jawab dari institusi militer.
4. Lokasi Pemusnahan yang Tidak Aman

Lokasi pemusnahan di Desa Sagara berada kurang dari 3 kilometer dari permukiman warga, dengan 688 keluarga tinggal di Kampung Cimerak (500 meter), Haminte (2 kilometer), dan Cijeruk Indah (2 kilometer). Menurut pengamat militer dari Universitas Padjadjaran, Muradi, jarak ideal untuk pemusnahan amunisi adalah 30–50 kilometer dari permukiman untuk meminimalkan risiko. Lokasi ini dianggap melanggar regulasi keamanan karena kedekatannya dengan permukiman dan lahan pertanian warga.
Warga setempat melaporkan bahwa aktivitas pemusnahan amunisi telah berlangsung selama tiga dekade, sering kali menyebabkan kerusakan ringan seperti retaknya dinding rumah, pecahnya kaca, atau jatuhnya genteng. Beberapa warga lansia bahkan dilaporkan pingsan akibat getaran ledakan.
5. Kebiasaan Warga Mengumpulkan Sisa Amunisi
Komnas HAM dan sumber lain mengkonfirmasi bahwa warga sipil sering mendekati lokasi pemusnahan setelah ledakan untuk mengumpulkan sisa logam seperti tembaga dan besi untuk dijual sebagai barang rongsokan. Kebiasaan ini diduga didorong oleh faktor ekonomi, dengan warga mengetahui jadwal pemusnahan dari TNI. Namun, tidak ada upaya memadai dari TNI untuk mencegah akses warga ke zona bahaya, seperti pemasangan pagar permanen atau patroli keamanan yang ketat.
Implikasi Pelanggaran HAM
Temuan Komnas HAM menunjukkan adanya pelanggaran HAM yang sistemik dalam insiden ini, dengan beberapa implikasi:
- Hak atas Kehidupan: Kematian 13 orang, terutama warga sipil, mencerminkan kegagalan TNI dalam melindungi nyawa warga, yang merupakan kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 dan hukum internasional.
- Hak atas Keselamatan Kerja: Keterlibatan pekerja harian lepas tanpa pelatihan menunjukkan pelanggaran hak atas lingkungan kerja yang aman, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Kurangnya Transparansi: Kurangnya transparansi dalam investigasi awal TNI, termasuk pernyataan yang menyalahkan warga sebagai penjarah, menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi militer.
- Dampak Sosial: Insiden ini menyebabkan trauma bagi warga Sagara, yang menuntut penghentian permanen aktivitas pemusnahan amunisi di lokasi tersebut.
Rekomendasi Komnas HAM dan Koalisi Masyarakat Sipil
Berdasarkan temuan, Komnas HAM dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengusulkan beberapa rekomendasi:
- Investigasi Independen: Komnas HAM dan koalisi menyerukan investigasi menyeluruh oleh pihak independen, seperti Polri dan Komnas HAM, untuk memastikan imparsialitas dan transparansi. Investigasi internal TNI dianggap tidak cukup karena melibatkan konflik kepentingan, terutama dengan keterlibatan warga sipil.
- Relokasi Lokasi Pemusnahan: TNI diminta mencari lokasi pemusnahan yang lebih aman, minimal 30–50 kilometer dari permukiman, atau memindahkan warga Sagara ke lokasi yang lebih aman.
- Peningkatan SOP: TNI harus merevisi SOP pemusnahan amunisi, termasuk penggunaan teknologi modern dan pemeriksaan stabilitas bahan peledak sebelum pemusnahan.
- Pelatihan dan Sertifikasi: Hanya personel bersertifikasi yang boleh terlibat dalam pemusnahan amunisi, dan warga sipil harus dilarang memasuki zona bahaya.
- Kompensasi dan Dukungan Psikologis: Keluarga korban berhak atas kompensasi yang layak, dan warga Sagara membutuhkan dukungan psikologis untuk mengatasi trauma.
- Edukasi Warga: TNI dan pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi untuk mencegah warga mendekati lokasi pemusnahan demi mencari rongsokan.
Konteks dan Sejarah Insiden Serupa
Insiden Garut bukanlah yang pertama di Indonesia. Sejak era Orde Baru, setidaknya lima insiden ledakan amunisi telah terjadi:
- 1984: Ledakan di gudang amunisi Marinir di Cilandak, Jakarta Selatan, menewaskan 15 orang dan merusak 1.500 rumah.
- 2014: Ledakan di gudang Komando Pasukan Katak TNI AL di Pondok Dayung, Jakarta Utara, menewaskan satu prajurit dan melukai puluhan lainnya.
- 2019: Ledakan di gudang Brimob di Srondol, Semarang, merusak 44 rumah warga.
- 2024: Kebakaran di gudang amunisi di Jakarta memicu ledakan tanpa korban jiwa, namun menunjukkan masalah pengelolaan amunisi yang berulang.
Pola berulang ini menunjukkan kelemahan sistemik dalam pengelolaan dan pemusnahan amunisi TNI, termasuk penyimpanan yang tidak memadai, SOP yang ketinggalan zaman, dan kurangnya edukasi risiko kepada warga.
Tanggapan Pemerintah dan TNI
TNI AD, melalui Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa investigasi internal telah dilakukan, dengan memeriksa 25 prajurit dan mengumpulkan bukti di lokasi. Namun, hingga Mei 2025, hasil investigasi belum diumumkan secara publik, memicu kritik atas kurangnya transparansi. Pangdam III Siliwangi Mayor Jenderal Dadang Arif Abdurahman menegaskan bahwa lokasi telah disterilkan pasca-insiden, dan tim investigasi masih meneliti penyebab ledakan serta kelayakan lokasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Gubernur Dedi Mulyadi, menyampaikan belasungkawa dan menjanjikan bantuan Rp50 juta untuk keluarga korban. Namun, warga Sagara menuntut penghentian permanen pemusnahan amunisi di lokasi tersebut untuk mencegah trauma dan kerusakan lebih lanjut.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Insiden ini memiliki dampak signifikan bagi masyarakat Sagara:
- Trauma Psikologis: Getaran ledakan dan kematian warga menyebabkan trauma, terutama bagi lansia dan anak-anak.
- Kerusakan Lingkungan: Lokasi pemusnahan dekat dengan lahan pertanian warga, yang berpotensi terkontaminasi oleh residu bahan peledak. Warga meminta analisis dampak lingkungan dari aktivitas ini selama tiga dekade.
- Ketidakpercayaan Publik: Kurangnya transparansi dan pernyataan awal TNI yang menyalahkan warga sebagai penjarah meningkatkan ketidakpercayaan terhadap institusi militer.
Kesimpulan
Temuan Komnas HAM mengungkap bahwa ledakan amunisi di Garut pada 12 Mei 2025 adalah akibat kelalaian prosedur pemusnahan, keterlibatan warga sipil tanpa sertifikasi, dan lokasi yang tidak memenuhi standar keamanan. Insiden ini menewaskan 13 orang dan mencerminkan pelanggaran HAM, khususnya hak atas kehidupan dan keselamatan kerja. Keterlibatan 21 pekerja harian lepas tanpa pelatihan, lokasi pemusnahan yang hanya berjarak 500 meter–2 kilometer dari permukiman, dan kebiasaan warga mengumpulkan rongsokan menunjukkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan amunisi TNI. Komnas HAM merekomendasikan investigasi independen, relokasi lokasi pemusnahan, revisi SOP, dan kompensasi bagi keluarga korban. Insiden ini juga menjadi pengingat akan perlunya reformasi menyeluruh dalam pengelolaan amunisi militer untuk mencegah tragedi serupa di masa depan. Dengan dukungan Polri, Komnas HAM, dan masyarakat sipil, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik dipulihkan.
Sumber
- Komnas HAM, “Hasil Investigasi Ledakan Amunisi di Garut,” tempo.co, 23 Mei 2025.
- Komnas HAM, “Kronologi Ledakan Amunisi di Garut,” idntimes.com, 23 Mei 2025.
- Kompas TV, “Komnas HAM Desak Investigasi Ledakan Amunisi di Garut Segera Diusut,” 15 Mei 2025.
- Antara News, “13 Die After Ammo Explodes During Disposal in Garut, W. Java,” 12 Mei 2025.
- Asia Pacific Solidarity Network, “Garut Explosion Update: What Went Wrong in Ammo Blast,” asia-pacific-solidarity.net.
- Rakyat News, “13 Dead in Garut Explosion: Amnesty Demands Human Rights Accountability,” 13 Mei 2025.
- Kompas, “Location of Unsuitable Ammunition Explosion in Garut Near Homes of 688 Families,” 15 Mei 2025.
- Batam News Asia, “Ammunition Disposal Explosion, 13 Dead in Garut,” 14 Mei 2025.
- Postingan di X: @detikcom, 23 Mei 2025
BACA JUGA: Masalah Sosial di Indonesia pada Tahun 1900-an: Dampak Kolonialisme dan Kebangkitan Kesadaran Sosial
BACA JUGA: Perkembangan Teknologi Militer Portugal: Dari Era Penjelajahan hingga Abad Modern