Komisi II DPR RI Bakal Panggil Kemendagri, Pemprov Aceh, dan Sumut Imbas Sengketa Empat Pulau: Upaya Penyelesaian yang Berkeadilan

Komisi II DPR RI Bakal Panggil Kemendagri, Pemprov Aceh, dan Sumut Imbas Sengketa Empat Pulau: Upaya Penyelesaian yang Berkeadilan

choleray.com, 15 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88

Sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat sebagai isu nasional yang sensitif, memicu perhatian Komisi II DPR RI. Polemik ini dipicu oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang menetapkan bahwa empat pulau—Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, bukan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Keputusan ini memicu protes keras dari Pemerintah Provinsi Aceh, masyarakat, dan tokoh adat setempat, yang mengklaim pulau-pulau tersebut secara historis dan yuridis merupakan bagian dari Aceh.

Untuk mencari solusi yang adil dan menjaga persatuan nasional, Komisi II DPR RI berencana memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta bupati dari kedua kabupaten terkait, yaitu Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu. Pemanggilan ini dijadwalkan setelah masa reses DPR berakhir pada 23 Juni 2025, dengan tujuan memfasilitasi dialog berbasis asas kekeluargaan, musyawarah mufakat, dan pendekatan holistik yang mempertimbangkan aspek hukum, sejarah, budaya, dan sosial. Artikel ini akan mengulas secara mendalam latar belakang sengketa, kronologi, dasar hukum, respons para pihak, langkah Komisi II DPR, serta implikasi dan rekomendasi penyelesaian.

Latar Belakang Sengketa Empat Pulau

Sengketa kepemilikan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang antara Aceh dan Sumatera Utara bukanlah isu baru. Polemik ini telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan akar sejarah yang kompleks dan melibatkan aspek administrasi, geografi, budaya, dan identitas masyarakat setempat. Berdasarkan laporan Kemendagri, sengketa ini mulai terdokumentasi sejak tahun 1928, menunjukkan bahwa permasalahan batas wilayah antara kedua provinsi ini telah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.

Pada tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang terdiri dari berbagai instansi seperti Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan TNI AL, melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di Indonesia. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Provinsi Aceh memiliki 260 pulau, namun keempat pulau yang kini disengketakan tidak termasuk dalam daftar tersebut. Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan 213 pulau, termasuk keempat pulau tersebut, yang dikonfirmasi pada tahun 2009 oleh Gubernur Sumatera Utara saat itu. Verifikasi ini menjadi dasar awal keputusan Kemendagri untuk memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara.

Namun, Pemerintah Aceh memiliki pandangan berbeda. Menurut Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan tokoh masyarakat setempat, keempat pulau tersebut secara historis dan yuridis merupakan bagian dari Aceh. Bukti yang dikemukakan meliputi:

  • Surat Keputusan Inspeksi Agraria Aceh Nomor 125/IA/1965, yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut berada di bawah yurisdiksi Aceh.
  • Kesepakatan Batas Laut 1992, yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, yang menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
  • Dokumen sejarah dari masa Kesultanan Aceh, penjajahan Belanda, hingga kemerdekaan, yang menunjukkan bahwa pulau-pulau ini telah lama menjadi bagian dari Aceh.
  • Identitas kependudukan, di mana masyarakat di pulau-pulau tersebut mayoritas memiliki KTP Aceh Singkil dan mematuhi hukum adat laut Aceh, seperti larangan mencari ikan pada hari Jumat yang diatur dalam qanun Aceh.

Keputusan Kemendagri melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 25 April 2025, memicu ketegangan karena dianggap tidak melibatkan Aceh secara memadai dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah Aceh menilai keputusan ini “cacat formil” dan tidak transparan, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla, yang merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh sebagai dasar hukum kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut.

Kronologi Sengketa

Berikut adalah kronologi singkat sengketa berdasarkan informasi dari Kemendagri dan pihak terkait:

  • 1928: Permasalahan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara mulai muncul, terutama terkait pulau-pulau kecil di perbatasan.
  • 1965: Surat Keputusan Inspeksi Agraria Aceh Nomor 125/IA/1965 menetapkan bahwa Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang berada di bawah yurisdiksi Aceh.
  • 1992: Kesepakatan batas laut antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara, disaksikan oleh Mendagri, menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh.
  • 2008: Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi 260 pulau di Aceh (tidak termasuk keempat pulau) dan 213 pulau di Sumatera Utara (termasuk keempat pulau).
  • 2009: Gubernur Aceh mengonfirmasi 260 pulau dengan koreksi nama dan koordinat, misalnya Pulau Rangit Besar diubah menjadi Pulau Mangkir Besar. Namun, Sumatera Utara juga mengklaim keempat pulau tersebut.
  • 2012: Hasil verifikasi dilaporkan ke PBB, menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara.
  • 2018–2022: Pemerintah Aceh menyurati Kemendagri untuk mengklarifikasi kekeliruan koordinat, dengan menyertakan bukti historis dan dokumen agraria.
  • 14 Februari 2022: Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara, diikuti oleh revisi pada Kepmendagri Nomor 100.1.1.6117 Tahun 2022.
  • 25 April 2025: Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengukuhkan status keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
  • Juni 2025: Polemik memuncak, dengan protes dari Gubernur Aceh, tokoh masyarakat, dan legislator. Komisi II DPR RI merencanakan pemanggilan untuk menyelesaikan sengketa.

Dasar Hukum dan Argumen Para Pihak

Posisi Kemendagri

Kemendagri, melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal web:20⁊ Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa keputusan untuk memasukkan keempat pulau ke wilayah Sumatera Utara didasarkan pada letak geografis yang lebih dekat ke daratan Sumatera Utara dan verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada 2008–2009. Kemendagri menegaskan bahwa batas wilayah darat menjadi patokan utama karena batas laut antara Aceh dan Sumatera Utara belum ditetapkan. Safrizal juga menyebutkan bahwa gugatan hukum dapat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi (MK) jika Aceh tidak menerima keputusan tersebut.

Posisi Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh, yang dipimpin oleh Gubernur Muzakir Manaf, menolak keras keputusan Kemendagri, dengan alasan bahwa pulau-pulau tersebut memiliki jejak historis yang kuat sebagai bagian dari Aceh. Bukti-bukti yang diajukan meliputi dokumen agraria 1965, kesepakatan batas laut 1992, dan identitas kependudukan masyarakat setempat yang menggunakan KTP Aceh. Tokoh masyarakat seperti Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar dan Panglima Laot Maswardin menegaskan bahwa pulau-pulau ini telah lama menjadi bagian dari Aceh sejak zaman Kesultanan, dengan hukum adat laut yang berbeda dari Sumatera Utara.

Posisi Komisi II DPR RI

Komisi II DPR RI, melalui Wakil Ketua Bahtra Banong dan Ketua Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya penyelesaian sengketa dengan asas kekeluargaan, musyawarah mufakat, dan pendekatan holistik. Mereka mengusulkan empat langkah:

  1. Penundaan eksekusi Kepmendagri hingga klarifikasi lapangan selesai.
  2. Pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, BIG, BPN, dan DPR RI.
  3. Pelibatan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh dalam verifikasi fakta.
  4. Revisi Kepmendagri jika terbukti bahwa pulau-pulau tersebut milik Aceh secara yuridis dan historis.

Komisi II juga membuka peluang revisi UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara untuk memastikan status pulau-pulau tersebut.

Respons dan Sentimen Publik

Sengketa ini memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh, yang menganggap keputusan Kemendagri sebagai bentuk ketidakadilan. Postingan di platform X, seperti dari @Mentari15671336, menyebut keputusan tersebut “tidak sah” dan menegaskan kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut berdasarkan bukti sejarah. @RadioElshinta menggambarkan pulau-pulau tersebut sebagai “kebanggaan rakyat Aceh” yang kini “terpaksa dilepas.” Sentimen ini mencerminkan sensitivitas isu batas wilayah, yang tidak hanya menyangkut administrasi tetapi juga identitas budaya dan sejarah Aceh.

Tokoh seperti Nazaruddin Dek Gam, anggota DPR RI dari Aceh, memperingatkan bahwa keputusan Kemendagri dapat memicu konflik antarprovinsi. Ia menegaskan bahwa masyarakat di pulau-pulau tersebut memiliki identitas Aceh dan meminta agar keputusan tersebut segera dicabut. Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjanjikan kajian ulang pada 17 Juni 2025, dengan melibatkan para ahli, tokoh masyarakat, dan kepala daerah untuk mencari solusi terbaik.

Langkah Komisi II DPR RI

Komisi II DPR RI, sebagai komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, dan pertanahan, mengambil peran aktif dalam menangani sengketa ini. Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Kemendagri, Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, serta bupati Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir pada 23 Juni 2025. Tujuan pemanggilan adalah untuk:

  • Memfasilitasi dialog antarpihak dengan asas kekeluargaan dan persatuan.
  • Melakukan klarifikasi lapangan untuk memverifikasi fakta geografis, historis, dan yuridis.
  • Mendorong pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah yang melibatkan Kemendagri, Pemprov, BIG, BPN, dan DPR RI.
  • Meninjau ulang Kepmendagri dan, jika perlu, merevisi UU terkait untuk memastikan keadilan.

Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menambahkan bahwa revisi UU Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dapat menjadi opsi jika kajian menunjukkan perlunya penegasan batas wilayah. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga stabilitas hubungan antarprovinsi.

Implikasi Sengketa

Sengketa empat pulau ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya dalam konteks administratif tetapi juga sosial, budaya, dan politik:

  1. Identitas dan Budaya
    Pulau-pulau tersebut bukan hanya entitas geografis, tetapi juga memiliki makna budaya dan sejarah bagi masyarakat Aceh. Hukum adat laut, seperti larangan memancing pada hari Jumat, mencerminkan identitas unik Aceh yang berbeda dari Sumatera Utara.
  2. Potensi Konflik
    Tanpa penyelesaian yang adil, sengketa ini berpotensi memicu ketegangan antarprovinsi, sebagaimana diungkapkan oleh Nazaruddin Dek Gam. Hal ini dapat mengganggu persatuan nasional, terutama mengingat sejarah sensitif Aceh pasca-konflik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
  3. Kepastian Hukum
    Keputusan Kemendagri yang dianggap cacat formil oleh Aceh menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan partisipasi dalam pembuatan kebijakan. Proses penyelesaian yang tidak inklusif dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat.
  4. Precedens untuk Sengketa Lain
    Sengketa ini bukanlah kasus tunggal. Komisi II DPR mencatat adanya sengketa serupa, seperti Pulau Talan dan Babi (NTT vs. Maluku), Muara Sungai Tambangan (Kalimantan Tengah vs. Kalimantan Selatan), dan Pulau Semak Daun dan Cipir (DKI Jakarta vs. Banten). Penyelesaian sengketa ini dapat menjadi model bagi kasus-kasus lain.

Rekomendasi Penyelesaian

Berdasarkan analisis situasi dan pernyataan para pihak, berikut adalah rekomendasi untuk menyelesaikan sengketa ini:

  1. Penundaan Eksekusi Kepmendagri
    Sesuai usulan Bahtra Banong, eksekusi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 harus ditunda hingga klarifikasi lapangan selesai untuk memastikan keputusan berdasarkan data yang akurat.
  2. Pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah
    Tim yang terdiri dari Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, BIG, BPN, DPR RI, dan perwakilan masyarakat adat harus dibentuk untuk melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk peta historis, dokumen agraria, dan data kependudukan.
  3. Dialog Inklusif
    Pertemuan antara Mendagri, gubernur, bupati, tokoh masyarakat, dan ahli harus dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pemangku kepentingan, sebagaimana diusulkan oleh Zulfikar Arse Sadikin.
  4. Pertimbangan Aspek Sosiologis dan Budaya
    Selain aspek geografis dan yuridis, aspek budaya, seperti hukum adat laut Aceh, dan sejarah masyarakat setempat harus menjadi bagian dari pertimbangan, sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Khozin.
  5. Revisi UU jika Diperlukan
    Jika kajian menunjukkan bahwa keempat pulau secara historis dan yuridis milik Aceh, revisi UU Nomor 24 Tahun 1956 dapat dilakukan untuk menegaskan batas wilayah, seperti diusulkan oleh Rifqinizamy Karsayuda.
  6. Peningkatan Transparansi
    Kemendagri harus memastikan proses pengambilan keputusan lebih inklusif dan transparan untuk menghindari persepsi ketidakadilan, sebagaimana kritik dari Pemerintah Aceh.

Kesimpulan

Sengketa kepemilikan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang antara Aceh dan Sumatera Utara adalah isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, sejarah, budaya, dan identitas. Keputusan Kemendagri untuk memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah memicu protes keras dari Aceh, yang mengklaim kepemilikan berdasarkan dokumen historis dan identitas masyarakat setempat. Komisi II DPR RI, sebagai mediator, berupaya menyelesaikan polemik ini dengan memanggil Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, serta bupati terkait untuk berdialog setelah masa reses berakhir pada 23 Juni 2025.

Dengan pendekatan yang mengedepankan asas kekeluargaan, musyawarah mufakat, dan pertimbangan holistik, Komisi II DPR berpotensi menghasilkan solusi yang adil dan menjaga persatuan nasional. Kajian ulang yang dijadwalkan pada 17 Juni 2025 oleh Kemendagri, serta potensi revisi UU, menjadi langkah krusial untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi kedua provinsi. Penyelesaian sengketa ini tidak hanya penting untuk Aceh dan Sumatera Utara, tetapi juga sebagai precedens bagi penyelesaian sengketa batas wilayah lainnya di Indonesia.


Sumber Referensi:


BACA JUGA: Panel Distribusi, Breaker, dan MCB: Fungsi, Komponen, dan Aplikasi dalam Sistem Kelistrikan

BACA JUGA: Hukum Acara (Formil): Pengertian, Prinsip, dan Penerapan di Indonesia

BACA JUGA: Badut-badut Politik: Fenomena, Dampak, dan Respons Masyarakat di Indonesia



Share via
Copy link