KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026, di dua lokasi berbeda di Provinsi Bengkulu. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (10/3/2026), kasus ini terkait dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK mengamankan 13 orang, membawa 9 ke Jakarta, dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka — termasuk Bupati Fikri — setelah gelar perkara pada Selasa malam, 10 Maret 2026.
Penangkapan serentak bupati dan wakil bupati dalam satu OTT merupakan peristiwa langka di Indonesia. Kasus ini menjadi OTT kedelapan KPK hanya dalam kurang dari tiga bulan pertama 2026, menunjukkan pola agresivitas penindakan lembaga antirasuah yang tidak berhenti meski di tengah bulan Ramadan. Artikel ini merangkum kronologi lengkap, fakta terverifikasi dari pernyataan resmi KPK, profil tersangka, serta konteks hukum dan tren penindakan KPK di 2026.
Apa Itu OTT KPK dan Bagaimana Prosedur Hukumnya?

OTT adalah mekanisme penangkapan langsung KPK terhadap pihak yang tertangkap basah melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak — ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.
Mekanisme OTT dimulai dari penyelidikan tertutup oleh tim KPK yang mengikuti target secara diam-diam. Setelah penangkapan di lapangan, para pihak menjalani pemeriksaan awal di kantor kepolisian terdekat sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara (ekspose) untuk menentukan konstruksi kasus dan menetapkan tersangka. Pengumuman resmi nama tersangka, nilai suap, dan rincian proyek disampaikan melalui konferensi pers pimpinan KPK. Dalam kasus Rejang Lebong, pemeriksaan awal berlangsung di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu sebelum 9 orang diterbangkan ke Jakarta pukul 06.00 WIB pada Selasa, 10 Maret 2026, menggunakan pesawat Batik Air.
Key Takeaway: OTT adalah penangkapan basah oleh KPK yang wajib diselesaikan statusnya dalam 1×24 jam; dalam kasus Rejang Lebong, 5 dari 9 orang yang dibawa ke Jakarta ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Lengkap OTT Bupati dan Wabup Rejang Lebong 9 Maret 2026

Tim penindakan KPK melakukan OTT di dua lokasi — Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu — pada Senin, 9 Maret 2026 malam. Total 13 orang diamankan dari operasi senyap tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/3/2026), pemeriksaan awal dilakukan di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. Sembilan orang kemudian dipilih untuk dibawa ke Jakarta karena dianggap memiliki peran penting dalam perkara. Mereka diterbangkan dari Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, pukul 06.00 WIB menggunakan Batik Air menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Berikut 6 nama yang dikonfirmasi media terkait OTT ini (Sumber: Infoombb.com, 10/3/2026):
- Muhammad Fikri Thobari — Bupati Rejang Lebong (tersangka)
- Hendri Praja — Wakil Bupati Rejang Lebong
- Hary Eko Purnomo — Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong
- Santri Gozali — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Rejang Lebong
- Joki Yusdianto — Direktur perusahaan kontraktor (pihak swasta)
- Edi Manggala — Pihak swasta
Pada Selasa malam (10/3/2026), setelah gelar perkara selesai, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengonfirmasi penetapan 5 orang tersangka. Konferensi pers resmi dengan detail konstruksi perkara dan nilai suap dijadwalkan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Key Takeaway: OTT 9 Maret 2026 mengamankan 13 orang di Bengkulu; 9 dibawa ke Jakarta; 5 ditetapkan tersangka — termasuk Bupati Fikri Thobari — setelah gelar perkara 10 Maret 2026 malam.
Apa Dugaan Kasus Suap yang Menjerat Bupati Rejang Lebong?

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK (10/3/2026), OTT ini terkait dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Budi memberi sinyal konstruksi perkara melibatkan dugaan penerimaan suap oleh Bupati Fikri dari pihak swasta — kemungkinan besar terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR, mengingat Kepala Dinas PUPR Hary Eko Purnomo termasuk dalam pihak yang dibawa ke Jakarta.
Selain mengamankan orang, tim KPK juga menyita tiga jenis barang bukti dari lapangan: dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai. Nilai uang tunai yang disita dan rincian proyek spesifik — dinas mana dan nilainya berapa — belum disampaikan Budi dan akan dirinci dalam konferensi pers resmi. Sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Rejang Lebong juga disegel KPK untuk kebutuhan penyelidikan, menyebabkan aktivitas perkantoran terganggu dan banyak ASN memilih pulang lebih awal.
Key Takeaway: KPK menduga terjadi praktik suap fee proyek infrastruktur di Pemkab Rejang Lebong; Bupati Fikri diduga sebagai penerima suap dari pihak swasta; detail nilai proyek akan diumumkan dalam konferensi pers 11 Maret 2026.
Profil Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong yang Terjaring OTT
Muhammad Fikri Thobari lahir di Sumatera Selatan, 4 Februari 1981. Ia menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen AMKOP Palembang dengan gelar Sarjana Ekonomi, kemudian melanjutkan di Universitas Hazairin, Bengkulu (Sumber: Kantamedia, 10/3/2026).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, Fikri melaporkan kekayaan senilai Rp19,5 miliar saat mencalonkan diri sebagai Bupati Rejang Lebong pada 19 Agustus 2024. Ia terpilih dalam Pilkada 2024 berpasangan dengan Hendri Praja, meraih 63.691 suara atau 44,07% dari total suara sah. Artinya, Fikri baru menjabat sekitar 3–4 bulan sebelum terjaring OTT KPK — salah satu tenure terpendek seorang kepala daerah sebelum tersandung kasus korupsi di Indonesia.
Key Takeaway: Bupati Fikri terpilih di Pilkada 2024 dengan 44,07% suara dan memiliki kekayaan Rp19,5 miliar per LHKPN KPK; ia terjaring OTT hanya sekitar 3–4 bulan setelah resmi menjabat.
OTT Kedelapan KPK di 2026: Tren Penindakan yang Semakin Agresif
OTT Rejang Lebong adalah OTT kedelapan KPK dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan di 2026 — rata-rata lebih dari dua OTT per bulan. Berdasarkan catatan ANTARA (10/3/2026), berikut seluruh rentetan OTT KPK di 2026:
| # | Tanggal | Kasus |
| 1 | 9–10 Jan 2026 | Dugaan suap pemeriksaan pajak, KPP Madya Jakarta Utara |
| 2 | 19 Jan 2026 | Wali Kota Madiun Maidi — pemerasan proyek & CSR |
| 3 | 19 Jan 2026 | Bupati Pati Sudewo — pemerasan pengisian jabatan perangkat desa |
| 4 | 4 Feb 2026 | Restitusi pajak, KPP Madya Banjarmasin |
| 5 | 4 Feb 2026 | Importasi barang KW |
| 6 | 5 Feb 2026 | Dugaan korupsi sengketa lahan, PN Depok |
| 7 | 3 Mar 2026 | Bupati Pekalongan Fadia Arafiq — pengadaan jasa outsourcing & lainnya TA 2023–2026 |
| 8 | 9 Mar 2026 | Bupati & Wabup Rejang Lebong — dugaan suap fee proyek |
(Sumber: ANTARA, 10/3/2026)
Tren ini menunjukkan KPK tidak mengenal momentum yang “tidak tepat” untuk menindak korupsi — terbukti dengan OTT ketujuh dan kedelapan yang keduanya dilakukan di bulan Ramadan 2026. Pola penindakan ini juga menunjukkan pergeseran fokus ke kepala daerah dan pejabat PUPR, yang konsisten dengan pengaturan proyek infrastruktur daerah.
Key Takeaway: Dalam 70 hari pertama 2026, KPK telah melakukan 8 OTT; setengahnya menyasar bupati atau wali kota aktif — pola yang mencerminkan fokus KPK pada korupsi pengadaan di pemerintah daerah.
Baca Juga Mudik 2026 Teknologi Digital Korlantas Kawal Arus
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang OTT KPK Rejang Lebong
Siapa saja yang ditangkap dalam OTT KPK Rejang Lebong 2026?
KPK mengamankan 13 orang dalam OTT 9 Maret 2026 di dua lokasi di Bengkulu. Sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta, termasuk Bupati Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri Praja, Kepala Dinas PUPR Hary Eko Purnomo, PPK Santri Gozali, serta empat pihak swasta. (Sumber: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 10/3/2026)
Apa dugaan kasus yang menjerat Bupati dan Wabup Rejang Lebong?
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo (10/3/2026), OTT ini terkait dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Konstruksi perkara mengarah pada dugaan penerimaan suap oleh Bupati Fikri dari pihak swasta. Rincian nilai dan proyek spesifik akan diumumkan dalam konferensi pers KPK pada 11 Maret 2026.
Apakah Bupati Fikri Thobari sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Ya. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengonfirmasi penetapan 5 tersangka pada Selasa malam, 10 Maret 2026. Berdasarkan pernyataan resmi Jubir KPK, salah satu tersangka adalah Bupati Muhammad Fikri Thobari. (Sumber: Liputan6, iNews.id, Okezone, 10/3/2026)
Di mana lokasi OTT Rejang Lebong dilakukan?
OTT dilakukan di dua lokasi pada Senin, 9 Maret 2026 malam: Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Pemeriksaan awal dilakukan di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu sebelum para pihak diterbangkan ke Jakarta. (Sumber: ANTARA, 10/3/2026)
Berapa lama KPK punya waktu untuk menetapkan tersangka setelah OTT?
Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak. Jika bukti cukup, mereka ditetapkan tersangka; jika tidak, wajib dibebaskan.
Ini OTT keberapa KPK di tahun 2026?
OTT Rejang Lebong adalah OTT kedelapan KPK di tahun 2026, dilakukan masih dalam bulan Ramadan. (Sumber: ANTARA, 10/3/2026)
Apa barang bukti yang disita KPK dalam OTT ini?
KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai dalam OTT Rejang Lebong. Nilai uang tunai yang disita belum dirinci dan akan disampaikan dalam konferensi pers resmi. (Sumber: Jubir KPK Budi Prasetyo, 10/3/2026)
OTT KPK di Rejang Lebong sekali lagi membuktikan bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum di Indonesia. Penangkapan serentak bupati dan wakil bupati dalam satu operasi — hanya 3–4 bulan setelah keduanya dilantik pasca-Pilkada 2024 — menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Konferensi pers KPK pada 11 Maret 2026 akan mengungkap konstruksi perkara lengkap, nilai suap, dan identitas seluruh tersangka. Ikuti terus pembaruan di choleray.com untuk informasi terkini seputar hukum, korupsi, dan pemerintahan Indonesia.
Tentang Artikel Ini
Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, serta laporan dari ANTARA, Liputan6, iNews.id, Okezone, Detik, dan Kantamedia per 10–11 Maret 2026. Semua fakta mengacu pada sumber yang dapat diverifikasi. Data yang belum dirinci KPK (nilai uang sitaan, rincian proyek) tidak dicantumkan untuk menjaga akurasi.
⚠️ Catatan Editor: Artikel ini akan diperbarui setelah konferensi pers resmi KPK pada 11 Maret 2026. Refresh halaman untuk versi terbaru.
Referensi
- ANTARA — “KPK: OTT Bupati-Wabup Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek” (10 Maret 2026)
- Liputan6 — “KPK Tetapkan 5 Tersangka usai OTT di Bengkulu, Salah Satunya Bupati Rejang Lebong” (10 Maret 2026)
- iNews.id — “KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap usai OTT” (10 Maret 2026)
- Okezone — “Usai OTT KPK, Bupati Rejang Lebong Cs Jadi Tersangka Suap” (10 Maret 2026)
- Radar Kaur/Disway — “OTT KPK Kedelapan Tahun 2026, JUBIR: OTT Bupati-Wabup Rejang Lebong terkait Fee Proyek” (10 Maret 2026)