Alasan Pemkab Bekasi Tak Berani Bongkar 7 Bangunan Liar di Tambun: Analisis Hukum, Sosial, dan Politik

Alasan Pemkab Bekasi Tak Berani Bongkar 7 Bangunan Liar di Tambun: Analisis Hukum, Sosial, dan Politik

choleray.com, 3 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah aktif melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di berbagai wilayah, termasuk di Kecamatan Tambun Selatan dan Tambun Utara, sebagai bagian dari upaya normalisasi sungai untuk mencegah banjir. Namun, tujuh bangunan liar di Tambun menjadi sorotan karena Pemkab Bekasi tampaknya enggan atau “tak berani” membongkarnya, meskipun ratusan bangunan lain telah berhasil ditertibkan. Artikel ini akan menganalisis secara rinci alasan di balik keengganan Pemkab Bekasi, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan politik, serta mengevaluasi dampak dan solusi potensial untuk menyelesaikan masalah ini.

Latar Belakang Penertiban Bangunan Liar di Tambun

Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merupakan wilayah yang sering dilanda banjir, terutama di musim hujan, karena penyempitan aliran sungai akibat bangunan liar dan sedimentasi. Di Kecamatan Tambun Selatan dan Tambun Utara, ratusan bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Baru dan Kali Sepak Gabus telah menyebabkan aliran air tersumbat, menyisakan lebar sungai hanya sekitar satu meter di beberapa titik. Menurut laporan dari berbagai sumber, Pemkab Bekasi telah membongkar sekitar 600 bangunan liar di sepanjang Kali Baru mulai April 2025 sebagai bagian dari program normalisasi sungai untuk mengurangi risiko banjir.

Pembongkaran ini melibatkan sinergi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Prosesnya dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif, termasuk sosialisasi dan pemberian surat peringatan kepada warga. Namun, tujuh bangunan liar di Tambun, yang diduga terletak di bantaran Kali Baru atau area strategis lainnya, belum disentuh oleh petugas, memicu spekulasi bahwa ada faktor tertentu yang membuat Pemkab Bekasi ragu untuk bertindak.

Alasan Pemkab Bekasi Tak Berani Bongkar Tujuh Bangunan Liar

Keengganan Pemkab Bekasi untuk membongkar tujuh bangunan liar ini dapat dianalisis dari beberapa perspektif, yaitu hukum, sosial, ekonomi, dan politik, berdasarkan informasi yang tersedia dan dinamika penegakan hukum di wilayah tersebut.

1. Kompleksitas Status Hukum Kepemilikan Lahan

Salah satu alasan utama Pemkab Bekasi ragu untuk membongkar tujuh bangunan liar adalah potensi sengketa hukum terkait status kepemilikan lahan. Meskipun bangunan-bangunan ini diklasifikasikan sebagai “liar” karena berdiri di bantaran sungai yang merupakan aset negara (Daerah Milik Sungai/DMS), beberapa penghuni mungkin memiliki dokumen kepemilikan atau hak penggunaan lahan yang dianggap sah, seperti Akta Jual Beli (AJB) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Di Indonesia, sengketa lahan sering kali rumit karena adanya tumpang tindih dokumen, kesalahan administrasi di masa lalu, atau penjualan lahan oleh pihak yang tidak berwenang.

Kasus serupa pernah terjadi di wilayah lain di Bekasi, seperti polemik sertifikat di Perumahan Bhineka Asri 3, yang menunjukkan betapa kompleksnya menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan. Jika tujuh bangunan ini melibatkan penghuni yang mengklaim hak hukum, Pemkab Bekasi mungkin menghindari pembongkaran untuk mencegah gugatan hukum atau eskalasi konflik. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi tentang Ketertiban Umum, penertiban harus melalui tahapan sosialisasi, teguran, dan peringatan, yang memakan waktu dan sumber daya. Jika proses ini belum selesai untuk tujuh bangunan tersebut, Pemkab mungkin menunda pembongkaran untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

2. Resistensi Sosial dan Pendekatan Humanis

Pemkab Bekasi telah menekankan pendekatan humanis dalam penertiban bangunan liar, seperti yang disampaikan oleh Bupati Ade Kuswara Kunang, yang melarang tindakan represif oleh Satpol PP. Tujuh bangunan liar ini mungkin dihuni oleh kelompok masyarakat rentan, seperti warga miskin, pedagang kaki lima (PKL), atau keluarga yang telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun. Sebagai contoh, beberapa bangunan liar di Tambun telah berdiri sejak tahun 1999, menunjukkan bahwa penghuni memiliki ikatan sosial dan ekonomi yang kuat dengan lokasi tersebut.

Pembongkaran tanpa solusi alternatif, seperti relokasi atau kompensasi, dapat memicu resistensi sosial, protes, atau bahkan konflik fisik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang aktif mendampingi penertiban di Tambun, pernah menjanjikan ganti rugi dan relokasi warung untuk warga miskin di Desa Srijaya, Tambun Utara. Namun, kebijakan ini tidak diterapkan secara konsisten, dan Bupati Ade Kunang menegaskan bahwa tidak ada kompensasi untuk penghuni bangunan liar di tahap berikutnya, termasuk di Tambun Selatan. Ketidakpastian kebijakan ini mungkin membuat Pemkab ragu untuk membongkar tujuh bangunan, terutama jika penghuni menuntut kompensasi serupa seperti di tahap sebelumnya.

3. Pertimbangan Ekonomi dan Dampak terhadap Mata Pencaharian

Banyak bangunan liar di Tambun berfungsi sebagai toko kecil, kios PKL, atau tempat usaha informal yang menjadi sumber mata pencaharian utama penghuni. Pembongkaran tujuh bangunan ini dapat mengganggu aktivitas ekonomi lokal, terutama di area strategis seperti sekitar Stasiun Tambun, yang sering macet akibat keberadaan PKL dan parkir liar. Penghuni yang kehilangan tempat usaha mungkin menghadapi kesulitan ekonomi, yang dapat memicu ketidakpuasan sosial terhadap pemerintah daerah.

Pemkab Bekasi tampaknya mempertimbangkan dampak ekonomi ini dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk membongkar bangunan secara mandiri, seperti yang terjadi di Desa Sumberjaya pada 29 April 2025, sehari sebelum jadwal penggusuran resmi. Jika tujuh bangunan ini merupakan pusat aktivitas ekonomi penting, Pemkab mungkin menunda pembongkaran untuk mencari solusi yang meminimalkan dampak, seperti relokasi PKL ke pasar yang lebih teratur atau penyediaan lahan alternatif.

4. Tekanan Politik dan Pengaruh Pihak Berwenang

Faktor politik juga dapat menjadi alasan di balik keengganan Pemkab Bekasi. Beberapa bangunan liar mungkin dimiliki atau dilindungi oleh pihak-pihak berpengaruh, seperti tokoh masyarakat, pengusaha lokal, atau bahkan oknum aparat. Dalam konteks Indonesia, penegakan hukum terhadap bangunan liar sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik lokal, di mana pihak berwenang menghindari konflik dengan kelompok yang memiliki pengaruh politik atau ekonomi. Meskipun tidak ada bukti langsung dalam sumber yang tersedia, spekulasi ini relevan mengingat sejarah penertiban di wilayah lain, seperti kasus bangunan liar di Pasar Cibitung pada 2022, yang memerlukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak.

Selain itu, Gubernur Dedi Mulyadi, yang aktif memimpin penertiban di Bekasi, memiliki komitmen kuat untuk normalisasi sungai, dan Bupati Ade Kunang dijuluki “Si Raja Bongkar” atas aksinya. Namun, tekanan untuk menjaga stabilitas sosial menjelang pemilu lokal atau agenda politik lainnya mungkin membuat Pemkab lebih berhati-hati dalam menangani tujuh bangunan ini, terutama jika penghuni memiliki koneksi dengan partai politik atau kelompok masyarakat tertentu.

5. Keterbatasan Sumber Daya dan Prioritas Penertiban

Penertiban 600 bangunan liar di Tambun membutuhkan sumber daya yang besar, termasuk personel Satpol PP, alat berat, dan anggaran untuk pengamanan serta sosialisasi. Dengan skala operasi yang besar, Pemkab Bekasi mungkin memprioritaskan bangunan yang memiliki dampak lebih signifikan terhadap banjir, seperti yang terletak langsung di bantaran Kali Baru, sebelum menangani tujuh bangunan yang mungkin dianggap kurang kritis. Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, menyatakan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan terencana, menunjukkan bahwa keterbatasan logistik dapat memengaruhi kecepatan penanganan.

Selain itu, Pemkab juga berencana menertibkan area lain, seperti sekitar Museum Gedung Juang 45 dan tempat parkir motor di Stasiun Tambun, yang menunjukkan adanya daftar prioritas yang harus diselesaikan. Tujuh bangunan ini mungkin masih dalam tahap sosialisasi atau menunggu giliran karena lokasinya tidak dianggap sebagai penyumbang utama banjir.

6. Kontroversi Media dan Persepsi Publik

Pada 2023, Camat Tambun Selatan Sopian Hadi pernah mengklarifikasi pemberitaan yang dianggap memojokkan dirinya terkait penanganan bangunan liar, menunjukkan bahwa isu ini sensitif dan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap pemerintah daerah. Pemberitaan tentang “Pemkab Bekasi tak berani” membongkar tujuh bangunan liar dapat memperburuk citra pemerintah, terutama jika penertiban dianggap tidak konsisten atau tebang pilih. Untuk menghindari kontroversi lebih lanjut, Pemkab mungkin memilih untuk menangani kasus ini dengan lebih hati-hati, misalnya dengan memperpanjang masa sosialisasi atau mencari solusi kompromi dengan penghuni.

Dampak Keengganan Membongkar Tujuh Bangunan Liar

Keengganan Pemkab Bekasi untuk segera membongkar tujuh bangunan liar memiliki sejumlah dampak:

  1. Risiko Banjir yang Berkelanjutan: Jika bangunan ini terletak di bantaran sungai, keberadaannya dapat menghambat normalisasi Kali Baru, memperpanjang risiko banjir di wilayah Tambun Selatan dan sekitarnya. Banjir di Bekasi telah menyebabkan kerugian ekonomi dan gangguan mobilitas selama bertahun-tahun.
  2. Ketidakadilan Penegakan Hukum: Penundaan pembongkaran dapat memicu persepsi bahwa Pemkab menerapkan standar ganda, terutama setelah ratusan bangunan lain telah digusur tanpa kompensasi. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
  3. Ketegangan Sosial: Penghuni bangunan lain yang telah digusur mungkin merasa dirugikan jika tujuh bangunan ini dibiarkan berdiri, seperti yang ditunjukkan oleh tuntutan kompensasi setelah penertiban di Desa Srijaya.
  4. Hambatan Pembangunan Infrastruktur: Bangunan liar di area strategis, seperti sekitar Stasiun Tambun, dapat menghambat rencana penataan kawasan, termasuk pengurangan kemacetan dan revitalisasi akses jalan ke Museum Gedung Juang 45.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk mengatasi keengganan Pemkab Bekasi dan menyelesaikan masalah tujuh bangunan liar ini, beberapa langkah strategis dapat diambil:

  1. Audit Status Hukum Lahan: Pemkab perlu melakukan audit menyeluruh terhadap status kepemilikan lahan tujuh bangunan ini, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan tidak ada sengketa hukum. Jika terbukti melanggar, proses penertiban harus dipercepat dengan tetap mematuhi Perda.
  2. Sosialisasi Intensif dan Mediasi: Pendekatan humanis harus diperkuat dengan mengadakan dialog langsung dengan penghuni untuk menjelaskan urgensi normalisasi sungai. Mediasi dapat melibatkan tokoh masyarakat atau organisasi lokal untuk mengurangi resistensi.
  3. Solusi Alternatif bagi Penghuni: Jika bangunan ini merupakan tempat usaha, Pemkab dapat menyediakan lokasi relokasi, seperti pasar sementara atau lahan PKL yang terjangkau, sebagaimana dijanjikan Gubernur Dedi Mulyadi di Desa Srijaya. Untuk warga miskin, bantuan sosial atau program perumahan rakyat dapat dipertimbangkan.
  4. Konsistensi Kebijakan: Pemkab harus memastikan konsistensi dalam kebijakan penertiban, termasuk menolak kompensasi secara tegas jika tidak sesuai dengan peraturan, untuk menghindari tuntutan serupa di masa depan. Transparansi dalam proses pengambilan keputusan juga penting untuk menjaga kepercayaan publik.
  5. Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum: Alokasi anggaran dan personel untuk Satpol PP perlu ditingkatkan untuk mempercepat penertiban, terutama di lokasi yang dianggap sensitif. Pelatihan pendekatan persuasif juga dapat membantu mengurangi konflik dengan warga.
  6. Manajemen Krisis Media: Untuk menghindari kontroversi seperti yang dialami Camat Sopian Hadi pada 2023, Pemkab perlu proaktif memberikan klarifikasi melalui saluran resmi, seperti situs bekasikab.go.id, untuk menjelaskan alasan penundaan pembongkaran dan langkah yang akan diambil.

Kesimpulan

Keengganan Pemkab Bekasi untuk membongkar tujuh bangunan liar di Tambun merupakan hasil dari kombinasi faktor hukum, sosial, ekonomi, dan politik. Kompleksitas status kepemilikan lahan, resistensi sosial dari penghuni, dampak ekonomi terhadap mata pencaharian, tekanan politik dari pihak berpengaruh, keterbatasan sumber daya, dan sensitivitas media menjadi alasan utama di balik kebijakan ini. Meskipun Pemkab telah berhasil menertibkan 600 bangunan liar di Kali Baru untuk mencegah banjir, penundaan terhadap tujuh bangunan ini dapat merusak persepsi publik dan menghambat tujuan normalisasi sungai.

Seperti yang dikatakan Camat Tambun Selatan Sopian Hadi, “Penataan ini untuk mengembalikan fungsi Kali Baru sebagai saluran air dan kawasan hijau yang optimal, yang bermanfaat bagi warga.”


BACA JUGA: Pecatur Muda Wanita Asal Sleman Shafira Raih Tiket Piala Dunia Catur 2025: Perjuangan Dramatis Menuju Prestasi Dunia

BACA JUGA: Cara Menata Hidup yang Lebih Baik Saat Terasa Tidak Ada Harapan Lagi: Strategi Komprehensif Selain Perbaikan Diri Harian

BACA JUGA: Politik dan Analisis Ekonomi Negara Marshall Islands



Share via
Copy link