choleray.com, 2 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88
Latar Belakang Kasus

Kasus Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur, telah menjadi sorotan publik sejak awal 2024. Ronald didakwa atas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang terjadi pada 4 Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur. Insiden tragis ini bermula setelah Ronald dan Dini menghabiskan malam di sebuah tempat hiburan malam, di mana mereka mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekan. Konflik antara keduanya memuncak di basement gedung tempat mereka berada, di mana Ronald diduga menganiaya Dini hingga menyebabkan kematian. Bukti video yang menunjukkan Dini terkapar tak sadarkan diri sempat beredar luas di media sosial, memicu kemarahan publik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian. Namun, pada 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang terdiri dari Erintuah Damanik (ketua majelis), Heru Hanindyo, dan Mangapul, memvonis Ronald bebas dari segala dakwaan. Putusan ini memicu kecaman luas karena dianggap tidak mencerminkan keadilan, terutama mengingat bukti-bukti yang diajukan jaksa dinilai kuat, termasuk rekaman video dan keterangan ahli forensik.
Keputusan kontroversial ini mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh ketiga hakim. Pada 28 Agustus 2024, KY merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hormat terhadap Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul karena dianggap melakukan pelanggaran berat, termasuk ketidakhati-hatian dalam memutus perkara yang berdampak pada putusan yang tidak sah. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengapresiasi rekomendasi KY, menilai keputusan tersebut memiliki perspektif korban dan selaras dengan upaya menegakkan kehormatan hakim.
Dugaan Suap dan Penangkapan Hakim

Kasus ini semakin memanas ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap di balik vonis bebas Ronald Tannur. Pada 23 Oktober 2024, tim gabungan Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—serta seorang pengacara bernama Lisa Rahmat, yang diduga sebagai pemberi suap. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa penangkapan ini terkait penerimaan suap sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp3,67 miliar) untuk mempengaruhi putusan bebas Ronald Tannur. Selain suap, ketiga hakim juga didakwa menerima gratifikasi, dengan rincian sebagai berikut:
- Erintuah Damanik: Rp97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25.
- Heru Hanindyo: Uang yang disimpan di safe deposit box dan rumahnya (jumlah tidak dirinci).
- Mangapul: Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.
Jaksa menilai perbuatan ketiga hakim melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena penerimaan suap dan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari, sebagaimana kewajiban mereka sebagai penyelenggara negara.
Permohonan Justice Collaborator oleh Hakim

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 18 Februari 2025, dua hakim terdakwa, Erintuah Damanik dan Mangapul, melalui penasihat hukum mereka, Philipus Sitepu, mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC). Justice collaborator adalah status yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang lebih besar, dengan imbalan keringanan hukuman atau fasilitas lain seperti pemisahan tempat penahanan.
Erintuah Damanik, dalam pleidoi pribadinya pada 29 April 2025, mengakui perbuatannya menerima uang suap dari Lisa Rahmat. Ia menyatakan bahwa keterangannya sebagai justice collaborator diperlukan untuk mengungkap kasus ini, terutama karena Lisa Rahmat mencabut pernyataannya dan menyangkal telah menyerahkan uang kepadanya. Erintuah juga mengungkapkan bahwa ia sempat mengancam akan membuat dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan Ronald Tannur karena merasa “dipermainkan” oleh pihak-pihak tertentu. Ancaman ini, menurutnya, membuat Lisa Rahmat menyerahkan tambahan SGD 48 ribu kepadanya.
Sementara itu, Heru Hanindyo, hakim anggota lainnya, memilih jalur berbeda. Dalam pleidoinya pada 29 April 2025, Heru meminta dibebaskan, mengklaim bahwa namanya “dijual” oleh Erintuah Damanik untuk menerima suap. Ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perkara ini dan penunjukannya sebagai hakim dilakukan secara acak oleh pimpinan PN Surabaya, karena ia baru bertugas di sana sejak Februari 2024.
Respons Jaksa dan Rekomendasi LPSK

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menyinggung rekomendasi LPSK terkait permohonan justice collaborator oleh Erintuah Damanik dan Mangapul. LPSK, yang memiliki peran dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, juga berwenang untuk merekomendasikan status justice collaborator berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jaksa menyatakan bahwa LPSK telah memberikan perlindungan kepada keluarga korban, khususnya ibu Dini Sera Afrianti, TR, sejak 11 Desember 2023. Perlindungan ini mencakup pendampingan selama persidangan dan fasilitasi penghitungan restitusi sebesar Rp263.673.000 untuk kerugian material dan penderitaan keluarga korban.
Jaksa menegaskan bahwa rekomendasi LPSK menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mengevaluasi permohonan justice collaborator. Namun, jaksa juga mempertanyakan kredibilitas keterangan Erintuah dan Mangapul, terutama karena Lisa Rahmat menyangkal keterlibatannya dalam penyerahan suap. Jaksa menuntut hukuman berat bagi ketiga hakim, dengan Mangapul menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Perkembangan Hukum dan Respons Publik

Kasus ini tidak hanya berfokus pada dugaan suap, tetapi juga pada upaya hukum lanjutan terkait vonis Ronald Tannur. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas PN Surabaya, dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi tersebut pada 2025, memvonis Ronald Tannur dengan hukuman lima tahun penjara. Namun, putusan kasasi ini tidak bulat, dengan hakim kasasi Soesilo menyatakan dissenting opinion bahwa Ronald tidak terbukti bersalah.
Secara publik, kasus ini memicu keprihatinan terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia. Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi, mendukung langkah Kejagung dalam mengusut dugaan suap dan mengajak masyarakat untuk mengawasi proses hukum agar transparan dan akuntabel. Komisi III DPR juga merekomendasikan tindakan tegas terhadap hakim yang terlibat, termasuk pencekalan Ronald Tannur dan perlindungan LPSK bagi keluarga korban.
Analisis dan Implikasi

Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia. Dugaan suap yang melibatkan hakim dan pengacara menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan etik di lembaga peradilan. Permohonan justice collaborator oleh Erintuah Damanik dan Mangapul, meskipun merupakan strategi hukum yang sah, memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana keterangan mereka dapat dipercaya, terutama dengan adanya kontradiksi dari pihak lain seperti Lisa Rahmat.
Rekomendasi LPSK dalam kasus ini juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi korban dan saksi, sekaligus peran lembaga tersebut dalam mendukung pengungkapan kebenaran melalui mekanisme justice collaborator. Namun, keberhasilan pemberian status JC bergantung pada kualitas keterangan yang diberikan dan dampaknya terhadap pengungkapan kasus yang lebih besar.
Kesimpulan
Kasus dugaan suap di balik vonis bebas Ronald Tannur adalah cerminan dari kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Permohonan justice collaborator oleh Erintuah Damanik dan Mangapul, serta penyinggungan jaksa terhadap rekomendasi LPSK, menunjukkan dinamika hukum yang masih terus berkembang. Dengan pengawasan ketat dari publik, DPR, dan lembaga seperti KY dan LPSK, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk reformasi peradilan yang lebih transparan dan berintegritas. Sementara itu, vonis lima tahun penjara bagi Ronald Tannur dan proses hukum terhadap hakim-hakim terdakwa menjadi langkah penting menuju keadilan bagi Dini Sera Afrianti dan keluarganya.
BACA JUGA: Politik dan Analisis Ekonomi Negara Liechtenstein