Jakarta — Skandal korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak paling kritis. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Kini salah satu tersangka, Sony Sonjaya, resmi mengajukan status justice collaborator (JC) dan mengklaim mengantongi sedikitnya 26 nama elite politik kepada penyidik — didukung bukti rekaman dan tangkapan layar percakapan.
🔖 Simpan artikel ini untuk perkembangan terbaru.
Mengapa Kasus Ini Mengguncang Indonesia?

Program MBG bukan program kecil. Pada 2025, pemerintah menggelontorkan Rp85,27 triliun dari APBN untuk membiayainya — lalu melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026, menurut data yang dikonfirmasi Kejagung (MetroTV News, 5 Juni 2026). Program ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, ditujukan untuk menyediakan makanan bergizi bagi anak sekolah dan ibu hamil dalam rangka menekan angka stunting nasional.
Namun, di balik anggaran raksasa itu, penyidik Jampidsus menemukan dua alat bukti cukup yang mengarah pada penyimpangan sistemik. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa Kejagung sebenarnya sudah lama mencium adanya kejanggalan jauh sebelum penetapan tersangka.
“Program ini sebenarnya program yang mulia. Masa depan anak-anak tergantung pada gizi yang mereka terima. Tetapi saya melihat ada gejolak-gejolak, seakan-akan ada sesuatu di dalamnya.” — ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI, wawancara eksklusif Nusantara TV, dikutip Monitor Indonesia, 6 Juni 2026
Seperti yang pernah terjadi pada kasus penyitaan aset oleh Satgas PKH Kejagung, korupsi skala besar ini diduga bukan aksi tunggal dua-tiga orang saja.
Siapa Tiga Tersangka dan Apa Modusnya?

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (3/6/2026) sore. Ketiga tersangka:
- Dadan Hindayana — eks Kepala BGN
- Sony Sonjaya — eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
- Lodewyk Pusung — eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi
Modus operandi yang teridentifikasi: intervensi melawan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan. Empat pola penyimpangan teridentifikasi oleh penyidik (Belitong Ekspres, 4 Juni 2026):
| Modus | Keterangan |
|---|---|
| Jual beli titik dapur SPPG | Lokasi dapur MBG diperjualbelikan kepada pihak terafiliasi |
| Manipulasi mitra yayasan | Penunjukan yayasan tertentu secara melawan hukum sebagai mitra SPPG |
| Markup pengadaan barang | 21.801 unit motor listrik (~Rp1 triliun), 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, 5.400 unit TV 75 inci |
| Penyalahgunaan insentif SPPG | Insentif Rp6 juta per hari per SPPG diduga disalahgunakan |
Penggeledahan Kantor Pusat BGN dilakukan pada dini hari 3 Juni 2026 — mulai pukul 02.00 WIB — menyasar ruang pimpinan BGN. Ketiga tersangka ditahan 20 hari terhitung sejak 3 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (MetroTV News, 5 Juni 2026).
Sony Sonjaya: “Otaknya Bukan Saya”

Inilah bagian yang paling dinantikan publik. Sony Sonjaya, melalui pengacaranya Krisna Murti, resmi mengajukan permohonan justice collaborator (JC) ke Jampidsus Kejagung pada Senin, 8 Juni 2026. Surat disampaikan melalui loket PTSP Kejagung setelah Sony menandatanganinya di rumah tahanan (Liputan6, 8 Juni 2026).
Krisna menegaskan kliennya mengantongi sedikitnya 26 nama tokoh yang diduga terlibat — didukung bukti konkret berupa rekaman percakapan dan tangkapan layar (chat) (Infoaktual, 8 Juni 2026).
“Ada eksekutif, ada legislatif. Mereka minta titik SPPG. Kemudian kita kasih, misalkan 100 titik — dibangun 10 titik, 90 titik sisanya mereka jual. Masak semuanya dibilang Sony yang jual?” — Krisna Murti, kuasa hukum Sony Sonjaya, kepada wartawan, dikutip Infoaktual, 8 Juni 2026
Sony mengaku tekanan datang bertingkat: permintaan jatah titik dapur SPPG mengalir dari kalangan eksekutif, legislatif, kepala daerah (bupati dan gubernur), ormas, hingga tokoh keagamaan. Sebagian besar permintaan itu, menurut Krisna, disampaikan melalui Kepala BGN Dadan Hindayana langsung kepada Sony.
“Kabadan bilang, ‘Mas Soni, tolong ya ini sekian, ini punya ini.’ Jadi banyak yang nitip sebetulnya di tingkat elite,” kata Krisna (Infoaktual, 8 Juni 2026). Nama-nama tokoh itu, kata Krisna, akan diungkap Sony sendiri di persidangan.
Ini bukan kali pertama strategi JC digunakan dalam kasus hukum besar. Sebelumnya, hakim pembebas Ronald Tannur juga mengajukan justice collaborator untuk membuka aktor di baliknya — pola yang kini terulang dalam skandal MBG.
Reaksi dan Dampak: Dari Istana hingga Mahasiswa
Presiden Prabowo mengambil langkah lebih awal. Sehari sebelum penetapan tersangka, tepatnya 2 Juni 2026, ia mencopot Dadan Hindayana dan merombak total kepemimpinan BGN. Nanik S Deyang dilantik sebagai Kepala BGN baru pada 8 Juni 2026 di Kompleks Istana Kepresidenan (VIVA.co.id, 8 Juni 2026).
Mensesneg Prasetyo Hadi, dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Sabtu (6/6/2026), menegaskan bahwa Presiden telah mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk meninggalkan praktik yang mengarah pada pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi (Kompas.id, 7 Juni 2026).
Di sisi lain, tekanan datang dari masyarakat sipil. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Jawa Tengah-DIY, yang dikoordinir Komisaris Daerah II Natael Bremana, mendesak penegak hukum untuk tidak berhenti pada tiga tersangka. Mereka menilai korupsi dalam program sebesar ini mustahil dilakukan segelintir orang tanpa celah sistemik yang lebih luas (Kompas.id, 7 Juni 2026).
Pertanyaan soal pendanaan partai politik dan aliran uang ke elite kini kembali relevan — publik bertanya, seberapa dalam jaring elite yang terlibat dalam bancakan program rakyat ini?
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Setidaknya tiga perkembangan kritis perlu dipantau dalam 7–14 hari ke depan:
- Keputusan Jampidsus atas permohonan JC Sony — dikabulkan atau tidak menentukan seberapa banyak nama elite yang masuk secara resmi ke BAP dan sah sebagai alat bukti.
- Tersangka baru — Penyidik Jampidsus masih aktif menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta. Dengan 26 nama yang diklaim Sony, potensi penetapan tersangka tambahan sangat terbuka.
- Audit kerugian negara — Nominal kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang (TNews, 4 Juni 2026). Angka finalnya akan menjadi dasar tuntutan pidana.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuka peluang perlindungan bagi Sony jika status JC-nya dikabulkan — sinyal bahwa Kejagung kemungkinan besar akan menggunakan kesaksian Sony untuk membidik pemain yang lebih besar (Kompas.com, 6 Juni 2026).