Ringkasan Cepat:
Jakarta, 23 Juni 2026 — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK), Muhamad Abdimaludin, secara terbuka mengaku menerima uang Rp20 juta dari oknum anggota kepolisian berinisial “Aan” sebelum aksi demonstrasi di kawasan Istana Negara pada 15 Juni 2026. Meski menerima uang itu, mahasiswa tetap menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, hingga 15 delegasi mereka diundang masuk menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bermula dari Video Gelagapan Usai Ketemu Gibran

Skandal ini tidak muncul dari laporan formal — melainkan dari sebuah video wawancara yang viral. Setelah 15 delegasi mahasiswa UBK diterima Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden pada 15 Juni 2026, Abdimaludin tampil di hadapan kamera dengan jawaban yang berputar-putar dan “tidak nyambung”. Publik langsung curiga.
Reaksi sesama mahasiswa UBK jauh lebih keras. Tak butuh lama, mereka menggelar konfrontasi terbuka pada Senin (22/6) malam. Forum itu disiarkan langsung di TikTok — dan itulah saat pengakuan mengejutkan terlontar.
“Saya mengakui kesalahan. Saya menerima uang tersebut. Rp20 juta dengan pembagian dengan kawan-kawan. Dari pihak kepolisian, bernama Aan,” ujar Abdimaludin dalam forum tersebut, dikutip Selasa (23/6/2026).
Ia mengakui bahwa uang itu diberikan agar massa mahasiswa membatalkan rencana demo di depan Istana Negara dan mengalihkannya ke Gedung DPR RI. Namun kenyataannya berbeda — massa tetap turun ke Patung Kuda, Monas, dan aksi berjalan hingga tuntas. Kasus ini menambah panjang daftar sorotan aktivis terhadap perubahan hukum yang menyentuh integritas aparat penegak hukum.
Rp20 Juta Dibagi ke Siapa Saja?

Abdimaludin tidak hanya mengakui menerima uang — ia membeberkan aliran dana itu secara rinci di hadapan forum mahasiswa. Berikut distribusi uang Rp20 juta menurut pengakuannya:
| Nama / Jabatan | Nominal Diterima |
|---|---|
| Muhamad Abdimaludin (Ketua BEM FH) | Rp6 juta |
| Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH) | Rp2,5 juta |
| “Bang Emon” (Senior) | Rp2,5 juta |
| “Bang Saka” (Senior) | Rp2,5 juta |
| Pujiono (Ketua BEM FEB) | Rp2 juta |
| Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB) | Rp2 juta |
| Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH) | Rp2,5 juta |
| Sisa (konsolidasi + di jok motor) | Tidak disebutkan nominal |
“Dari 20 juta tersebut saya membagikan kepada dua senior dengan masing-masing 2,5 juta, yaitu bang Emon dan bang Saka,” ungkap Abdi dalam forum tersebut, sebagaimana dikutip dari JawaPos (23/6/2026).
Tabel ini menjadi bukti terbuka bahwa praktik penerimaan dana sebelum aksi tidak hanya melibatkan satu orang — melainkan jaringan pengurus BEM dari dua fakultas sekaligus.
Siapa “Aan” — Oknum Polisi di Balik Uang Ini?
Pertanyaan terbesar yang kini beredar di publik: siapa sosok “Aan” yang disebut Abdimaludin?
Dari forum klarifikasi yang disiarkan live, Abdi menyebut identitas pemberi uang secara terbatas. “Pihak kepolisian, Aan dari pihak kepolisian. Kurang tahu nama lengkapnya,” ujarnya, sebagaimana dikutip Disway.id (23/6/2026).
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Polri maupun Polda Metro Jaya terkait identitas oknum yang dimaksud. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi proses reformasi institusi kepolisian yang tengah didorong berbagai pihak — termasuk anggota DPR dan tokoh sipil. Publik menunggu apakah nama “Aan” akan segera dipanggil untuk klarifikasi.
Reaksi Civitas Akademik dan Tuntutan Mahasiswa
Forum sidang terbuka itu berlangsung alot. Menurut mahasiswa UBK bernama Na’ilah yang berbicara kepada Kompas.com (23/6/2026), “Pertemuan mereka dengan Wakil Presiden Gibran memicu banyak pertanyaan dari mahasiswa. Akhirnya disepakati untuk mengadakan forum agar semuanya bisa dijelaskan secara terbuka.”
Na’ilah juga menyebutkan bahwa Abdi sempat tidak hadir sejak awal forum, yang memperkeruh situasi.
Mahasiswa mendesak dua hal utama: transparansi penuh soal aliran dana, dan pemulihan nama baik kampus UBK. Sejumlah laporan menyebut para pengurus BEM yang terlibat terancam mendapat nilai E dari pihak akademik — sanksi akademis yang bisa berdampak langsung pada kelulusan mereka.
Kasus ini mengingatkan pada pola serupa yang sebelumnya sempat mencuat dalam pengusutan kasus melibatkan aparat — di mana tekanan publik menjadi faktor penting mendorong proses hukum berjalan.
Konteks: Demo 15 Juni dan Pertemuan dengan Gibran
Untuk memahami skandal ini, penting melihat konteks aksi 15 Juni 2026. Puluhan mahasiswa UBK berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, membawa sejumlah tuntutan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.
Tuntutan utama mereka menyangkut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) — Abdi dan delegasi mahasiswa meminta pemerintah lebih transparan soal anggaran MBG yang dinilai sangat besar. Mereka juga menyoroti Koperasi Desa Merah Putih dan persoalan pendidikan.
Puncak aksi: 15 delegasi mahasiswa, termasuk Abdimaludin, diundang masuk ke Istana Wakil Presiden dan bertemu Wapres Gibran. Pertemuan inilah yang kemudian memantik kecurigaan rekan-rekan mereka di kampus — mengapa delegasi yang masuk tampak “berbeda” setelah keluar? Konteks aksi massa dan dampak demonstrasi mahasiswa di Jakarta dalam setahun terakhir memperlihatkan betapa sensitifnya isu integritas di tengah gelombang protes sipil.
Kronologi Peristiwa
| Waktu | Kejadian | Sumber |
|---|---|---|
| Sebelum 15 Juni 2026 | Oknum polisi “Aan” diduga menyerahkan Rp20 juta kepada Abdi Maludin | Pengakuan Abdi (22/6) |
| 15 Juni 2026 | Aksi demo UBK di Jalan Medan Merdeka Selatan, tetap berjalan meski menerima uang | Wartakota/Tribun |
| 15 Juni 2026 | 15 delegasi mahasiswa UBK diterima Wapres Gibran di Istana Wapres | Setwapres |
| 22 Juni 2026 (malam) | Sidang internal terbuka, disiarkan live di TikTok | JawaPos, Disway.id |
| 23 Juni 2026 | Pengakuan Abdi viral, desakan penyelidikan oleh publik | Serambinews, JawaPos |
Apa Selanjutnya?
Kasus ini kini berada di persimpangan: apakah akan berhenti sebagai skandal internal kampus, atau berkembang menjadi perkara pidana yang menyeret oknum polisi?
Dari sisi hukum, penerimaan uang dari aparat dengan imbalan pembatalan aksi unjuk rasa berpotensi dikualifikasi sebagai tindak pidana penyuapan berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — meski ini bergantung pada penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, kasus korupsi dengan mekanisme justice collaborator menunjukkan bahwa pengakuan terbuka seperti yang dilakukan Abdi justru bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Desakan agar Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam Polri memanggil oknum “Aan” semakin menguat di media sosial per hari ini. Sementara itu, pihak rektorat UBK disebut hadir dalam forum klarifikasi — namun belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Choleray berdasarkan laporan JawaPos, Wartakota, Harian Terbit, Serambinews, dan Disway.id