Ketika Uang Negara Rugi, tetapi Publik Bertanya: Siapa yang Bertanggung Jawab?
choleray – Ada satu pertanyaan sederhana yang belakangan semakin penting dalam perdebatan pengelolaan kekayaan negara: ketika sebuah investasi menggunakan aset negara dan mengalami kerugian besar, siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Danantara dirancang sebagai lembaga pengelola investasi strategis yang mengonsolidasikan kekuatan sejumlah badan usaha milik negara. Tujuannya adalah meningkatkan nilai aset, memperkuat investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, besarnya aset yang dikelola juga membawa tanggung jawab yang tidak kecil.
Masyarakat tentu berharap kekayaan negara dikelola secara profesional dan menghasilkan manfaat ekonomi. Akan tetapi, publik juga membutuhkan kepastian bahwa keputusan investasi dapat diperiksa dan setiap penyimpangan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah perdebatan mengenai kerugian negara bukan korupsi menjadi sensitif.
Secara hukum, tidak semua kerugian investasi merupakan tindak pidana korupsi. Dunia usaha memang mengandung risiko, dan keputusan bisnis yang dibuat secara sah dapat menghasilkan kerugian tanpa adanya perbuatan melawan hukum.
Namun, prinsip tersebut tidak boleh berubah menjadi pembenaran otomatis terhadap setiap kerugian yang muncul.
Kerugian akibat risiko bisnis yang wajar berbeda dari kerugian yang timbul karena manipulasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau transaksi yang sengaja menguntungkan pihak tertentu.
Bagi Danantara, persoalan terpenting bukan hanya bagaimana aset negara menghasilkan keuntungan. Persoalannya juga bagaimana publik dapat memastikan bahwa setiap keputusan dibuat melalui proses yang dapat diuji.
Sebab, ketika pengelolaan kekayaan negara semakin besar dan kompleks, kepercayaan publik tidak bisa hanya dibangun melalui janji keuntungan.
Kepercayaan membutuhkan transparansi, pengawasan independen, dan kepastian bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa pun.
Kerugian Negara Bukan Korupsi: Ketika Definisi Hukum Memunculkan Kekhawatiran Baru
UU BUMN Menjadi Pangkal Perdebatan
Perdebatan mengenai kerugian negara bukan korupsi sebenarnya bukan muncul tanpa dasar.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga UU BUMN memuat ketentuan yang memisahkan keuntungan atau kerugian badan usaha dari keuntungan atau kerugian negara.
Pasal 3H ayat (2) mengatur keuntungan dan kerugian yang dialami Danantara dalam kegiatan investasi sebagai keuntungan atau kerugian badan tersebut. Sementara itu, Pasal 4B mengatur keuntungan dan kerugian BUMN sebagai keuntungan atau kerugian BUMN.
Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai batas antara risiko bisnis dan tanggung jawab terhadap kekayaan negara.
Di satu sisi, BUMN memang harus dapat menjalankan aktivitas bisnis tanpa setiap keputusan yang merugi otomatis diperlakukan sebagai kejahatan.
Di sisi lain, masyarakat berkepentingan memastikan bahwa pemisahan kekayaan negara tidak membuat pengelolaan aset publik kehilangan pengawasan.
Perdebatan tersebut bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi pada April dan Mei 2025.
Sejumlah pemohon menguji ketentuan UU BUMN karena khawatir pemisahan kerugian Danantara dan BUMN dari kerugian negara dapat mempersempit ruang penegakan hukum korupsi.
Kerugian Bisnis Tidak Otomatis Korupsi, tetapi Juga Bukan Kekebalan Hukum
Ada perbedaan penting yang sering hilang dalam perdebatan publik.
Perusahaan dapat mengalami kerugian meskipun pengurusnya telah mengambil keputusan secara hati-hati, memiliki dasar bisnis yang masuk akal, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.
Misalnya, sebuah perusahaan berinvestasi pada proyek yang dinilai menjanjikan berdasarkan kajian independen. Namun, perubahan harga komoditas atau kondisi ekonomi global membuat proyek tersebut merugi.
Kerugian semacam ini tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, jika investasi digunakan untuk mengalihkan uang kepada pihak terafiliasi melalui transaksi fiktif, suap, atau penyalahgunaan kewenangan, persoalannya bukan lagi sekadar risiko bisnis.
Perbuatan tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.
Karena itu, frasa kerugian negara bukan korupsi perlu dipahami secara hati-hati. Kerugian negara sendiri tidak otomatis membuktikan korupsi, tetapi tidak semua tindak pidana korupsi mensyaratkan pembuktian kerugian negara.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Memperlihatkan Besarnya Kekhawatiran
Mahasiswa hingga Akademisi Mempertanyakan Perlindungan Kekayaan Negara
Pada 5 Mei 2025, tiga mahasiswa mengajukan pengujian UU BUMN melalui Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025.
Mereka mempersoalkan ketentuan yang memisahkan kerugian Danantara dari kerugian negara, termasuk pengaturan status penyelenggara negara bagi organ dan pegawai lembaga tersebut.
Menurut para pemohon, kombinasi aturan itu berpotensi menciptakan celah dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, pada 28 April 2025, akademisi Rega Felix juga mengajukan pengujian terhadap sejumlah ketentuan serupa.
Gugatan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Danantara tidak hanya berkaitan dengan kinerja investasi. Ada perdebatan mengenai bagaimana kekuasaan ekonomi negara ditempatkan dalam sistem pertanggungjawaban hukum.
Namun, penting dicatat bahwa permohonan-permohonan tersebut kemudian dinyatakan tidak dapat diterima karena kehilangan objek setelah perubahan undang-undang. Itu bukan berarti Mahkamah Konstitusi telah membenarkan seluruh kekhawatiran pemohon ataupun memutus substansi seluruh dalilnya.
Perubahan UU BUMN Membuat Pembacaan Hukum Harus Lebih Teliti
Perdebatan ini juga harus memperhitungkan perubahan berikutnya melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.
Perubahan tersebut antara lain menghapus ketentuan Pasal 9G yang sebelumnya mengatur bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
Artinya, tidak tepat menggunakan seluruh rumusan UU Nomor 1 Tahun 2025 seolah-olah tidak pernah mengalami perubahan.
Akan tetapi, persoalan mengenai status kekayaan BUMN, pengelolaan investasi, dan pertanggungjawaban pengurus tetap membutuhkan pembacaan menyeluruh terhadap peraturan yang berlaku.
Bagi masyarakat, kerumitan hukum seperti ini dapat memunculkan pertanyaan yang wajar: apakah sistem pengawasan semakin jelas atau justru semakin sulit dipahami?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan penjelasan hukum yang terbuka, bukan hanya jaminan bahwa seluruh investasi telah dikelola secara profesional.
Indonesia Corruption Watch Sudah Mengingatkan Risiko Pengawasan Danantara
Kekhawatiran terhadap Celah Penegakan Hukum
Indonesia Corruption Watch (ICW) termasuk organisasi masyarakat sipil yang sejak awal menyampaikan kritik terhadap desain hukum Danantara.
Dalam kertas posisi tertanggal 26 Februari 2025, ICW menyoroti potensi penyempitan ruang penegakan hukum korupsi dalam pengelolaan BUMN.
ICW juga meminta keterbukaan terhadap peraturan terkait Danantara dan penguatan instrumen penegakan hukum korupsi di sektor korporasi.
Kritik tersebut perlu dipahami sebagai penilaian risiko terhadap desain kelembagaan, bukan bukti bahwa Danantara telah melakukan korupsi.
Namun, kekhawatiran semacam ini tetap relevan untuk dibahas.
Lembaga yang mengelola aset dalam skala besar membutuhkan pengawasan yang sebanding dengan besarnya kewenangan yang dimiliki.
Tanpa sistem pengawasan yang kuat, kesalahan pengambilan keputusan dapat menimbulkan konsekuensi ekonomi yang luas.
Ketika Pengelola dan Pengawas Terlalu Dekat
Salah satu tantangan lembaga investasi milik negara adalah menjaga jarak yang sehat antara pengambil keputusan, pengawas, dan pemegang kekuasaan politik.
Keputusan investasi seharusnya didasarkan pada kelayakan ekonomi, profil risiko, dan manfaat jangka panjang.
Namun, apabila kepentingan politik terlalu dominan, muncul risiko proyek dipilih karena pertimbangan di luar kepentingan bisnis.
Risiko tersebut tidak berarti setiap keputusan investasi pemerintah pasti bermotif politik.
Justru, sistem tata kelola yang baik diperlukan agar keputusan yang benar dapat dibedakan dari keputusan yang mengandung konflik kepentingan.
Danantara membutuhkan proses investasi yang terdokumentasi, pengungkapan konflik kepentingan, serta mekanisme evaluasi yang memungkinkan keputusan bermasalah diperiksa secara independen.
Krisis Kepercayaan Publik terhadap Danantara: Masalah Persepsi atau Transparansi?
Besarnya Aset Membuat Tuntutan Keterbukaan Semakin Tinggi
Danantara dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan investasi dan operasional BUMN serta sumber dana lain yang diatur dalam perundang-undangan.
UU Nomor 1 Tahun 2025 menjelaskan bahwa lembaga tersebut merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah.
Kedudukan tersebut menjadikan akuntabilitas Danantara sebagai persoalan kepentingan publik.
Masyarakat perlu mengetahui bagaimana dana dialokasikan, bagaimana risiko dinilai, dan bagaimana hasil investasi dilaporkan.
Namun, istilah krisis kepercayaan publik perlu digunakan secara proporsional. Kritik dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, atau gugatan hukum menunjukkan adanya kontroversi dan kekhawatiran, tetapi belum cukup untuk membuktikan bahwa mayoritas masyarakat tidak mempercayai Danantara.
Untuk mengukur penurunan kepercayaan secara nasional, diperlukan survei representatif yang membandingkan tingkat kepercayaan dari waktu ke waktu.
Yang dapat dipastikan adalah bahwa desain hukum dan tata kelola Danantara telah memicu perdebatan publik sejak pembentukannya.
Transparansi Bukan Berarti Membocorkan Seluruh Rahasia Investasi
Ada argumen yang masuk akal bahwa lembaga investasi tidak dapat membuka seluruh informasi bisnis secara langsung.
Strategi pembelian aset, negosiasi harga, dan informasi komersial tertentu memang dapat bersifat rahasia.
Namun, kerahasiaan komersial berbeda dari ketertutupan pertanggungjawaban.
Danantara tetap dapat menerbitkan laporan keuangan yang diaudit, menjelaskan prinsip alokasi investasi, mengungkap transaksi material sesuai ketentuan, serta menyampaikan kinerja portofolio secara berkala.
Keterbukaan juga dapat dilakukan tanpa mengorbankan informasi yang benar-benar sensitif secara bisnis.
Semakin besar kewenangan pengelolaan aset, semakin kuat alasan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai.
Jika Danantara Rugi Triliunan Rupiah, Siapa yang Akan Menanggung Akibatnya?
Kerugian Investasi Tidak Hilang Hanya karena Berubah Definisi
Perubahan klasifikasi hukum tidak menghapus dampak ekonomi suatu kerugian.
Apabila sebuah badan usaha milik negara kehilangan nilai aset akibat keputusan investasi, penurunan tersebut tetap memiliki konsekuensi terhadap kondisi keuangannya.
Dampaknya dapat muncul dalam bentuk berkurangnya nilai perusahaan, menurunnya kemampuan membayar dividen, atau meningkatnya kebutuhan pendanaan.
Namun, tidak setiap kerugian BUMN otomatis harus ditutup melalui APBN. Konsekuensinya bergantung pada struktur kepemilikan, kewajiban perusahaan, kontrak, dan keputusan pemerintah.
Inilah alasan mengapa publik membutuhkan pemisahan yang jelas antara kerugian komersial, kerugian akibat kelalaian, dan kerugian yang terkait perbuatan melawan hukum.
Tanpa pembedaan tersebut, setiap kerugian berisiko dipolitisasi, sementara setiap keputusan investasi yang gagal juga berpotensi berlindung di balik alasan risiko bisnis.
Negara Tidak Boleh Menggunakan Logika Bisnis untuk Menghindari Akuntabilitas
Pengelolaan investasi membutuhkan keberanian mengambil risiko.
Tidak ada lembaga investasi yang dapat menjamin seluruh proyek menghasilkan keuntungan.
Namun, menerima risiko bisnis bukan berarti menghapus kewajiban menjelaskan keputusan.
Jika investasi merugi, pengelola harus mampu menunjukkan dasar analisis yang digunakan, pihak yang menyetujui transaksi, serta langkah mitigasi risiko yang telah dijalankan.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Prinsip ini tidak bertentangan dengan profesionalisme bisnis.
Justru, kepastian bahwa keputusan yang dibuat secara hati-hati akan dinilai secara adil dapat membantu pengelola investasi bekerja tanpa takut setiap kerugian otomatis dipidana.
Pada saat yang sama, pihak yang melakukan penyimpangan tidak boleh memperoleh perlindungan hanya karena tindakannya dikemas sebagai keputusan bisnis.
Danantara dan Ujian Tata Kelola Kekayaan Negara
Profesionalisme Harus Bisa Dibuktikan
Danantara memiliki tujuan meningkatkan nilai aset dan memperkuat kapasitas investasi Indonesia.
Tujuan tersebut membutuhkan kemampuan profesional dalam pengelolaan portofolio, analisis risiko, dan pengambilan keputusan jangka panjang.
Namun, profesionalisme tidak cukup dinyatakan melalui struktur organisasi atau pengalaman para pengurus.
Publik perlu melihat hasil yang dapat diperiksa.
Laporan keuangan, kebijakan manajemen risiko, tata kelola konflik kepentingan, serta evaluasi kinerja investasi merupakan instrumen penting untuk membangun kredibilitas.
Selain itu, pengawasan harus memiliki kemampuan mendeteksi masalah sebelum kerugian membesar.
Audit yang hanya dilakukan setelah muncul skandal tidak cukup untuk lembaga yang mengelola kekayaan strategis negara.
Kepercayaan Tidak Bisa Dibangun Melalui Kekebalan dari Kritik
Perdebatan mengenai Danantara seharusnya tidak dipersempit menjadi pertentangan antara pihak yang mendukung investasi pemerintah dan pihak yang mengkritiknya.
Keduanya dapat memiliki kepentingan yang sama, yakni memastikan aset negara menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah berkepentingan agar investasi berjalan efektif. Masyarakat berkepentingan agar kekayaan publik tidak disalahgunakan.
Kritik yang didasarkan pada ketentuan hukum dan fakta pengelolaan justru dapat membantu memperbaiki kelembagaan.
Sebaliknya, tuduhan korupsi tanpa bukti juga dapat merusak kepercayaan dan mengaburkan persoalan yang sebenarnya perlu diperiksa.
Karena itu, pembahasan mengenai Danantara membutuhkan standar yang sama: klaim keberhasilan harus dapat diverifikasi, sedangkan dugaan penyimpangan harus dibuktikan.
Uang Negara, Risiko Bisnis, dan Pertanggungjawaban yang Tidak Boleh Kabur
Perdebatan mengenai kerugian negara bukan korupsi menyentuh persoalan mendasar dalam pengelolaan kekayaan publik.
Negara membutuhkan lembaga investasi yang mampu mengambil keputusan bisnis secara profesional. Kerugian yang muncul dari risiko komersial yang wajar tidak seharusnya otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana.
Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memperlemah pengawasan terhadap aset yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Danantara memiliki kesempatan membangun kepercayaan melalui laporan yang transparan, tata kelola independen, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Perubahan undang-undang juga harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami batas kewenangan lembaga serta instrumen hukum yang dapat digunakan ketika terjadi penyimpangan.
Sebab, persoalan terbesar bukan sekadar apakah kerugian Danantara disebut kerugian negara atau kerugian badan usaha.
Persoalan yang lebih penting adalah apakah setiap rupiah yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan dan apakah setiap dugaan pelanggaran tetap bisa diperiksa secara adil.
Ketika negara meminta masyarakat mempercayakan pengelolaan kekayaan publik kepada sebuah lembaga investasi, negara juga harus menyediakan alasan yang dapat diuji mengapa kepercayaan itu layak diberikan.
Referensi
Mahkamah Konstitusi RI — 5 Mei 2025Kerugian Danantara Bukan Kerugian Negara, Picu Korupsi?
Mahkamah Konstitusi RI — 28 April 2025Menyoal Pemisahan Kerugian Danantara dan BUMN sebagai Kerugian Negara
Mahkamah Konstitusi RI — Putusan Pengujian UU BUMNKehilangan Objek, Empat Permohonan Uji UU BUMN Tak Dapat Diterima
Indonesia Corruption Watch — 26 Februari 2025Kertas Posisi ICW tentang Revisi Ketiga UU BUMN dan Danantara (PDF)
Database Peraturan BPK RI — 2025Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU BUMN
Mahkamah Konstitusi RI — Dokumen PutusanDokumen Putusan MK terkait Pengujian Ketentuan UU BUMN (PDF)